Lambar - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyambut era industri 4.0 dan meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Lambar Akmal Abd Nasir SH dengan narasumber Rukmana dan Tim dari kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Jakarta di Aula Pekuwon, Selasa (18/12).
Akmal mengatakan, "Era keterbukaan informasi ini dimaksudkan karena masyarakat semakin kritis dan menuntut sebuah perubahan pada sistem kerja aparatur pemerintahan. Yakni memperbaiki sistem pelayanan publik dengan syarat variabel kecepatan, akurasi, transparansi, murah, birokratis dan akuntabel. Masyarakat pun ingin sebuah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga kita perlu membangun sumber daya aparatur melalui reformasi birokratis, baik ditingkat pusat maupun daerah", ungkapnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen kepegawaian ini dikeluarkan pada tahun 2017 lalu, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Manejemen PNS bertujuan untuk melahirkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar etika dalam profesinya, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN dalam menjalankan tugas umum pemerintahan dan dalam pelayanan publik.
Pihaknya menambahkan, dengan diselenggarakannya sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil ini, diharapkan agar kiranya para peserta sosialisasi akan lebih memahami tugas dan fungsinya sebagai ASN.
Sementara itu laporan Ketua Pelaksana Drs. Ismet Inoni, MM menyampaikan, "Tujuan sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pengetahuan, pemahaman dan kesamaan persepsi tentang peraturan mengenai kepegawaian dengan peserta merupakan pegawai yang menangani bidang kepegawaian dari beberapa OPD di Lampung Barat", singkatnya.(Fb)


0 komentar: