TANGGAMUS (JL) : Tim khusus Opsnal Narkoba dan Opsnal Reskrim Polres Tanggamus, ungkap tanaman Ganja di semak belukar Dusun Kedaung Kecamatan Kotaagung Timur, Press Release Polres Tanggamus, kamis ( 08/11/18).
Upaya Pemberantasan Narkoba terus dilakukan oleh Polres Tanggamus. Tim Khusus Opsnal narkoba dan Opsnal Reskrim Polres tanggamus, ungkap penemuan ladang ganja yang terletak di pedukuhan Tulung Balak, Dusun Kedaung Pekon Sukabanjar Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK, M,Si mengungkapkan saat press rilis kamis sore kepada awak media. Batang ganja siap panen sebanyak delapan puluh batang/pohon dengan tinggi 2 meter, serta dua puluh batang kecil 70 cm, berikut dua puluh satu pohon masih dalam semaian. Ada tiga titik lokasi penanaman termasuk tempat penyemaian, di lahan seluas 2 hektar tersebut. Dengan modus penanamannya ditempatkan diantara pepohonan serta batang kopi, dari pandangan, lahan kebun kopi itu seperti tak terawat (semak belukar), terlihat cukup banyaknya rumput dan tanaman liar lainnya yang di biarkan tumbuh subur, dan hanya pada tempat tanaman ganja yang nampak terawat, diduga sengaja dibiarkan seperti itu, untuk mengalihkan perhatian orang atau pun aparat.
Dari hasil temuan ditulung Balak Dusun Kedaung Pekon Sukabanjar tersebut, anggota sat narkoba mendapati satu nama sebagai pemilik lahan berinisial ( AW) Warga Pekon Kagungan kecamatan Kotaagung Timur, namun tersangka telah melarikan diri sebelum ditangkap dan telah ditetapkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO).
Akan tetapi Sat narkoba terus melakukan penyelidikan dan pengembangan serta diketahui ada satu nama lagi sebagai penggarap, atas nama Mat Yusuf (59) warga dusun bayur pekon kotaagung kecamatan kotaagung.
” Tersangka M.Yusuf sempat melarikan diri ke wilayah Jawa, dan akhirnya dapat diketahui persembunyiannya, di Kecamatan Cimanggis Kota Depok Perovinsi Jawa Barat. Tersangka dapat diamankan Petugas kepolisian dirumah anaknya di sana,” Ujar Kapolres.
" Dari Hasil Pemeriksaan sementara, yang bersangkutan tersangka M.Yusuf mengaku adalah penggarap dari ladang/kebun milik tersangka (AW) yang telah ditetapkan DPO, tersangka melakukan penanaman ganja serta suruhan dari saudara (AW), dan mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut. Tersangka M.Yusuf mengaku dengan mendapatkan upah 100 ribu – 250 ribu perminggu dari saudara (AW)", ungkap Kapolres.
” Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Handphone untuk berkomunikasi mereka, lalu batang ganja besar siap panen 80 batang dengan tinggi 2 meter, Batang ganja kecil dengan tinggi 70 CM, dan 21 batang masih berupa bibit yang sedang disemai, tersangka kita kenakan Pasal (111), Ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” Ujarnya. (Jeni)
Thursday, 8 November 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.
0 komentar: