TANGGAMUS (JL) : Pengangkut dan pemilik kulit hewan dilindungi berupa sisik trenggiling diamankan Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan, minggu (18/11/18).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan kedua pelaku diamankan petugas secara berurut, ketika HS melintas mengendarai sepeda motor Honda Revo membawa sejumlah burung, di Jalan Umbul Waluh dalam kawasan hutan lindung register 39 B, terletak di Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus.
Saat dilakukan pemeriksaan, didalam tas yang dibawa HS, petugas menemukan 6,5 ons sisik trenggiling yang disimpan didalam plastik warna hitam.
Berdasarkan temuan tersebut, lalu HS menghubungi SR sehingga keduanya berhasil diamankan.
Sisik trenggiling keringan seberat 6,5 ons awalnya dibawa oleh HS (33) warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berprofesi sebagai pengojek.
Berdasarkan keterangan HS sisik hewan dilindungi tersebut merupakan milik pelaku SR (45), warga Dusun Taman Sari Pekon Tugurejo Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat.
"Kedua pelaku diamankan pada Selasa tanggal 13 November 2018, sekitar pukul 13.00 Wib," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, Minggu (18/11).
Lanjut AKP Edi Qorinas, atas penangkapan tersebut petugas juga melakukan pengembangan, terhadap penampung barang tersebut namun yang bersangkutan telah melarikan diri.
"Penampung sisik trenggiling tersebut merupakan warga Kabupaten Pringsewu, yang mengontrak kios di Kecamatan Ulu Belu, namun saat pengembangan baik di Ulu Belu maupun Pringsewu, dia telah melarikan diri dan ditetapkan DPO," terangnya.
Ditambahkan AKP Edi Qorinas atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU N0.5 thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," pungkasnya.
Menurut penuturan HS selaku pengangkut sisik trenggiling, saat diamankan, dia membawa sejumlah burung yang didalam keranjang milik SR untuk dijual ke Ulu Belu Tanggamus.
Dia juga mengetahui sisik trenggiling didalam plastik hitam yang diletakan dalam tasnya.
"Benar saya yang bawa dengan ongkos Rp. 300 ribu. Sisik trenggiling ditaruh didalam tas gendong/ransel, kalo burungnya didalam keranjang," kata HS.
Sementara menurut SR, sisik trenggiling dibelinya dari warga yang menawarkan dan dibelinya seharga Rp. 100 ribu per onsnya dan akan dijual kepada penampung di Ulu Belu seharga Rp. 150 ribu.
Untuk burung yang dititip kepada HS berupa burung perketut, burung mantenan, burung manyar ditempatkan di 4 keranjang.
"Menjual burung cuma kerjaan sampingan jika tidak musim kopi, kalo ada sisik trenggiling ya diambil juga, tapi sisik trenggiling enggak mesti dapat.
Sejak tahun 2016 sudah 5 kali menjual sisik trenggiling kepada penampung di Ulu Belu," tutur SR.
Kedua pelaku mengaku tidak mengetahui jika trenggiling merupakan hewan dilindungi, tetapi keduanya menyesali perbuatannya telah turut andil memusnakahkan hewan terlarang.
"Sebelumnya tidak tau kalo dilarang, untuk sekarang sudah, kami sangat menyesal dan akan mempertanggungjawabkan di mata hukum, walaupun, jujur kami merupakan tulang punggung keluarga," tutup keduanya. (rls/Jeni)
Sunday, 18 November 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.
0 komentar: