Thursday, 18 October 2018

Tim Tekab Polres Tanggamus Ringkus Penyalahguna Narkoba

TANGGAMUS (JL) : 10 terduga pelaku perjudian jenis kartu di Komplek Terminal Kota Agung, Tanggamus, dua pelaku diduga penyalah guna narkoba Selasa malam tertangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tanggamus  Rabu (17/10/18).

Kesepuluh terduga merupakan warga Kecamatan Kota Agung Tanggamus berinisial AL (56), TA (42), IS (56), AK (46), MU (51), RA (31), YU (50), HE (50), AM (38) dan RP (19)

Dari para terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi, 2 lembar kertas catatan, uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp 780 ribu, 1 spidol dan 5 handphone.

Tidak hanya itu, dari lokasi penangkapan juga diamankan barang bukti seperangkat alat penyalahgunaan Narkoba dari tangan RP yang berprofesi sebagai kondektur Bus.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH mengatakan, terduga pelaku diamankan di lokasi perjudian di Komplek Terminal Kota Agung tadi malam sekitar pukul 21.00 Wib.

"Berawal Polres Tanggamus menerima informasi adanya perjudian di TKP dan ternyata benar adanya, kemudian para terduga diamankan tanpa perlawanan," kata AKP Devi Sujana, Rabu (17/10/18) pagi.

Sambungnya, guna pemeriksaan lebih lanjut saat ini para terduga pelaku diamankan di Polres Tanggamus, terhadap 2 terduga penyalahgunaan Narkoba AM dan RP dilimpahkan ke Satresnarkoba.

"Seluruhnya masih kita periksa, namun dua terduga juga disidik Satresnarkoba atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahggunaan Narkoba," tandasnya.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Iptu Anton Saputra menjelaskan terhadap AM dan RP telah dilakukan test urine dengan hasil positif metafetamine/sabu.

"Hasil test urine keduanya positif mengkonsumsi sabu," jelas Iptu Anton Saputra

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 sumbu dan 1 korek api gas dalam pemeriksaan intensif Satresnakroba Polres Tanggamus.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Tidak sampai disitu, berdasarkan keterangan pelaku AM, Narkoba dibelinya dari temannya juga warga Kota Agung, terhadapnya masih dilakukan pengejaran.

"Satresnarkoba masih melakukan pencarian terhadap penyedia barang haram tersebut, mudah-mudahan segera tertangkap," tandasnya. (Jeni)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: