Tuesday, 9 October 2018

Tekab 308 Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Curat

TANGGAMUS  (JL) : Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap pria berinsial DP (26) alamat Pekon Sukarame dan SA (35) warga Pekon Sukabumi Kecamatan Talang Padang Tanggamus, keduanya pelaku pencurian dengan pemberatan modus bobol jendela. selasa (09/10/18)

Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, kedua pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan laporan korban Belli Widian (18) warga Way Handak Talang Raman Pekon Banding Agung Talang Padang tanggal 4 Oktober 2018.

"Kedua pelaku termasuk SR diamankan tanpa perlawanan, saat berada di kontrakan di Dusun Kebun Pisang Pekon Suka rame Talang Padang," kata AKP Devi Sujana, Senin (8/10/18) sore.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari kedua pelaku berupa 1 HP Oppo A37, 1 kalung besi putih berliontin Giok milik korbannya dan sebuah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan. Namun 1 HP Asus, 1 HP Samsung Grand Neo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban masih dalam pencarian, ditetapkan daftar pencarian barang (DPB).

"Untuk barang bukti Narkoba yang diamankan berupa 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 3 buah alat hisap sabu/bong, 2 plastik klip bekas pakai dan 1 buah sumbu," ujar Devi .

Berdasarkan pengakuan para pelaku, keduanya ternyata bukan kali itu saja melakukan kejahatan namun ada 2 TKP lain meliputi 1 TKP Pekon Way Halom dan 1 TKP Pekon Sukanegeri, Talang Padang Tanggamus.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP tersebut berupa 1 unit hp merk Aldo warna hitam dan unit hp Samsung warna putih," jelas Kasatres ini.

Adapun modus operandi kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng, kemudian setelah
berhasil keduanya mengambil sejumlah barang korban. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti kejahatannya ditahan di Polres Tanggamus, terhadap kedua pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun.

"Untuk penyalahgunaan Narkobanya termasuk SR bersama barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Devi Sujana.

Keduanya merupakan Redivis dalam kasus yang sama, bahkan SA baru keluar penjara sebulan lalu, itu ditangkap kemarin, Minggu (7/10/18) sekitar pukul 13.00 Wib di sebuah kontrakan di Dusun Kebun Pisang Pekon Suka rame Kecamatan Talang Padang Tanggamus yang dihuni seorang perempuan 29 tahun berinisial SR. SR juga turut digelandang ke Polres Tanggamus, pasalnya saat penangkapan SA, petugas menemukan sejumlah barang bukti, penyalahgunaan Narkoba di rumah kontrakan tersebut.

Terpisah Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, terhadap temuan Narkoba oleh Tekab 308, pihaknya juga melakukan penyelidikan perkara tersebut.

"Upaya kami dengan melakukan test urine kepada ketiganya dan terbukti positif sabu," ungkap Iptu Anton Saputra.

Namun, pihaknya saat ini lebih dahulu menahan SR sementara dua pelaku lainnya di proses oleh Satreskrim terlebih dahulu. "Kita periksa SR terlebih dahulu, untuk 2 pelaku lain. Satreskrim sidik perkara Curatnya, jika telah selesai baru kita yang ambil keduanya untuk sidik Narkobanya," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat Pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Sementara kita sangkakan dua pasal itu," tandasnya. (rls/Jeni)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: