TANGGAMUS (JL) : Pria berprofesi pedagang diketahui telah menanam 3 batang ganja yang telah mencapai 30 dan 10 cm di dalam satu pot bunga,
Epen Ependi (40) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Tanggamus, telah diamankan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus. kamis (11/10/18).
Pria berprofesi pedagang itu diketahui telah menanam 3 batang ganja yang telah mencapai 30 dan 10 cm. Selain itu, sebungkus biji ganja, 2 rim kertas papir juga ditemukan saat penggeledahan dirumah bapak 3 anak tersebut. Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH mengungkapkan, pelaku Epen Ependi diamankan pada Selasa (9/10/18) sekitar pukul 11.00 Wib.
"Pelaku diamankan setelah Polsek Talang Padang menerima informasi masyarakat, diduga yang bersangkutan telah menanam ganja dirumahnya," ungkap AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kamis (11/10) siang.
Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya, menanam pohon ganja di dalam satu Pot bunga bahkan disaksikan Sekretaris Pekon setempat.
"Ganja ditanam dalam satu Pot Bunga dan ditaruh di dalam kamar mandi, sedangkan untuk biji ganja ditemukan di dapur terbungkus kertas," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku bibit ganja didapatkannya dari Kota Agung namun dia tidak mengetahui rumah penjual tersebut. "Pelaku membeli biji ganja tersebut di gudang lelang Kota Agung sekitar 6 bulan lalu, setelahnya 3 batang ganja disemai dan ditanam didalam satu pot dengan maksud akan dipergunakannya untuk diri sendiri," tuturnya.
Ditambahkan AKP Yoffi Kurniawan, atas temuan tersebut Polsek Talang Padang telah melakukan pengembangan ke kawasan register 28, kebun milik tersangka namun tidak ditemukan pohon ganja.
"Pelaku juga memiliki kebun kopi di Umbul Tengah Register 28 namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya pohon ganja," imbuhnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti 1 pot warna putih, 1 batang ganja tinggi 30 cm, 2 batang ganja tinggi 10 cm, 2 rim kertas papir, 3 korek api gas, 1 bungkus biji ganja dan 1 bungkus rokok Djisamsoe berisi 4 batang diamankan di Polsek Talang Padang guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Jeni)
Thursday, 11 October 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.
0 komentar: