Lambar - Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat Akmal Abdul Nasir SH, membuka secara resmi Pertemuan Kawasan Tanpa Rokok yang di gelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lambar di Ruang Rapat Kenghatun BPKAD Lambar, Selasa (23/10). Acara tersebut dihadiri oleh kepala OPD dan satgas KTR sebanyak 61 orang dan narasumber berasal dari satpol PP dan Dinas Kesehatan Lambar.
Dalam sambutannya Sekdakab Lambar menyampaikan bahwa penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) ini merupakan program nasional yang telah ditindaklanjuti di Kabupaten Lambar dengan membuat regulasi berupa peraturan bupati (Perbup).
“Program nasional ini harus kita implementasikan sampai ke Desa. Karena itu, daerah telah membuat regulasi pelaksanaan KTR beserta sanksinya agar program ini bisa berjalan dengan baik. Kita harap unsur kepala SKPK dan seluruh lembaga lainnya yang ada di Lambar sudah dapat mulai menetapkan kawasan tanpa rokok di instansi masing-masing”, pintanya.
Kemudian dengan program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga, Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo pada tanggal 15 november 2016 di Bantul Yogyakarta, telah meluncurkan gerakan masyarakat hidup sehat atau disingkat dengan germas. Tujuan germas ini agar masyarakat berperilaku sehat, sehingga berdampak pada kesehatan yang terjaga, terciptanya lingkungan yang bersih sehingga jika dalam kondisi sehat, produktivitas masyarakat jadi meningkat dan biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk berobat akan berkurang.
Selanjutnya di Kabupaten Lambar, pelaksanaan kawasan tanpa rokok sudah dimulai pada tahun 2013 dengan terbitnya Perda No. 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Perbup no.14 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok dan di tahun 2017 ini kabupaten lampung barat mengesahkan perda no.1 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Perlu kita ketahui bersama bahwa yang termasuk dalam 9 kawasan tanpa rokok dalam Perda No. 1 Tahun 2017 yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum serta lainnya.
"Dari kesembilan kawasan tanpa rokok tersebut yang sudah berjalan 100% di tahun 2017 adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan tempat kerja. Dan untuk tahun 2018 ini kawasan angkutan umum diharapkan dapat 100 % tidak ada lagi yang merokok di dalam angkutan umum," imbuhnya.
Karena Lambar berkomitmen terhadap kawasan tanpa rokok, maka kabupaten lampung barat telah mendapatkan penghargaan tahun 2017 yakni penghargaan “Pastika Parahita” yang diberikan karena kontribusinya terhadap pengendalian konsumsi tembakau dan memiliki perda KTR meski belum implementasi di minimal 50% sekolah.
"Dengan telah diberlakukannya perda KTR ini, diharapkan semua OPD mematuhi setiap isi dari perda tersebut, bagi OPD yang memiliki pelayanan seperti Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Koperasi UKm Perindustrian dan Perdagangan merupakan tanggung jawab instansi Induk.
Dan untuk Dinas Perhubungan diharuskan untuk mensosialisasikan kepada angkutan-angkutan umum agar tidak lagi merokok di dalam kendaraan umum. Diharapkan Lambar ikut berperan dalam pengendalian konsumsi tembakau di kawasan tanpa rokok", pungkasnya.(Fb)


0 komentar: