Friday, 12 October 2018

Percepatan Pembebasan Bersyarat, Lapas Kotaagung Lakukan Pembinaan kepada 40 Napi

TANGGAMUS (JL) : 40 orang Warga Binaan Pemasyarakatan hari ini menjalani pembinaan di lapas Kota Agung terkait percepatan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Hukuman Disiplin dan Remisi di ketuai Ferdika Candra Juma'at (12/10/18)

Sebanyak 40 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP) yang mana sebanyak 14 orang diusulkan untuk mendapatkan (PB), sebanyak 2 orang akan disidangkan Hukuman Disiplin dan 24 orang akan disidangkan mengenai perbaikan Remisi

Kasi Pembinaan Lapas Kota Agung, Ferdika Candra sebagai ketua TPP menyatakan "kegiatan ini adalah Proses Pembinaan Reintegrasi sosial bagi Warga Binaan di Lapas Kota Agung yang telah masuk ke tahap Minimum Security, yang mana telah memenuhi syarat Substantif dan Administratif, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no. 21 Tahun 2003" tegasnya.

Adapun syarat Substantif yg telah terpenuhi adalah
1. Menunjukan kesadaran. Dan penyesalan atas kesalahannya
2. Menunjukan perkembangan Budi pekerti yg baik
3. Mengikuti segala bentuk kegiatan pembinaan
4. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin
5. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan yang bersangkutan
6. Telah menjalani 2/3 masa pidana
7. Daftar perubahan narapidana
8. Surat jaminan dari pihak keluarga yg diketahui oleh lurah /kepala desa/ kepala Peking setempat.
Sedangkan untuk syarat Administratif yang harus terpenuhi adalah
1. Kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Laporan litmas dari Bapas
3. Laporan perkembangan pembinaan dari wali pemasyarakatan
4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan tentang pemberian PB, CB, CMB
5. Salinan Register F mengenai hukuman disiplin
6. Surat jaminan kesanggupan dari narapidana tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali
7. Daftar perubahan atau pengurangan masa pidana
8. Surat pernyataan dan jaminan kesanggupan dari pihak yang akan menerima kembali (WBP) tersebut yang diketahui oleh lurah /kepala Desa/ kepala Pekon.

Lanjutnya" Selain membahas tentang pemberian program reintegrasi ini, kita juga membahas mengenai pemberian hukuman disiplin, kepada WBP yang melanggar peraturan. Dan dari hasil razia serta laporan perkembangan di bidang Pengamanan kita akan melakukan sidang TPP terkait Hukuman Disiplin bagi 2 orang WBP,  yang nantinya akan kita bahas bersama untuk memberikan hukuman yang tepat bagi pelanggar tersebut", Ujar Ferdika.

Selanjutnya sidang akan terus dilaksanakan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik, serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, selama menjalani pidananya di dalam Lapas.(rls/Jeni)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: