Wednesday, 31 October 2018

Pemprov Lampung Menggelar Sosialisasi Program Keluarga Berencana

BANDAR LAMPUNG—- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) terhadap Pasangan Usia Subur dan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan Terhadap Remaja Tahun Anggaran 2018, di Ruang Abung, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (31/10/2018). Materi yang diberikan adalah pemahaman pengendalian penduduk dan pencegahan pernikahan anak usia dini.

Peserta terdiri dari kader Keluarga Berencana (KB), remaja Pusat Informasi dan Konseling dan kader dari Bina Keluarga Remaja. “Mengendalikan jumlah penduduk, jumlah kelahiran dan jumlah kematian yang semakin meningkat diperlukan pemahaman yang terencana bagi Pasangan Usia Subur sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui keluarga kecil bahagia. Begitu juga harus paham akan pendewasaan usia perkawinan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Hery Suliyanto saat mewakili Gubernur Muhammad Ridho Ficardo membuka acara itu.

Hery mengatakan pertumbuhan penduduk di Indonesi setiap tahunnya relatif cepat. Hal tersebut menyebabkan Indonesia terancam terjadi ledakan penduduk. Dengan adanya jumlah penduduk yang semakin meningkat akan mempersulit usaha pemerintah dalam meningkatkan dan pemerataan kesejahteraan penduduk.

“Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk menekan laju pertumbuhan penduduk melalui program KB. Program ini juga sebagai bagian yang terpadu dalam program pembangunan nasional bertujuan untuk membentuk keluarga kecil bahagia dengan upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan,” katanya.

Pemprov Lampung juga berupaya melakukan pengendalian penduduk, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung. Dalam Pergub ini dinyatakan bahwa Disdukcapil bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas pemerintahan salah satunya urusan pengendalian pendudukan dan KB.

“Berdasarkan peraturan tersebut, Disdukcapil memiliki fungsi seperti penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Advokasi dan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi),” ujar Hery.

Dengan KIE Keluarga Berencana, lanjut Hery, akan bermakna apabila memberikan kontribusi perbaikan keberhasilan program Keluarga Berencana sehingga partisispasi masyarakat dalam program KB semakin meningkat.

“Melalui kesempatan ini, saya mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga pengetahuan dan wawasan yang diperoleh dapat diaplikasikan/diterapkan dilingkungan saudara-saudara, sehingga upaya pelaksanaan program KB dapat berjalan dengan efektif,” tandasnya.(Rls)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: