Lambar - Pemkab Lambar melalui Dinas Koperindag menggelar rapat koordinasi daerah bidang koperasi sekaligus sosialisasi PP 23 Tahun 2018 di Aula Kesehatan Pemkab Liwa, Kamis (04/10).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. nata Djudin Amran, M.M ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Koperindag Ir. Amirian, M.P, Sekretaris Dekopinda Lambar Drs. Sandarsah, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajak Lambar serta peserta rapat yang berasal dari 56 koperasi dari 15 kecamatan se-Lampung Barat.
Ir. Nata Djudin Amran dalam sambutannya menyampaikan, "Rapat Koordinasi ini dapat dijadikan koordinasi untuk membangun dan memperkuat serta meningkatkan sinergi pemerintah daerah dan koperasi, dalam rangka sinkronisasi perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pembangunan koperasi. Selain itu koperasi diharapkan memiliki daya saing agar mampu beradaptasi terhadap teknologi dan perubahan bisnis secara global melalui pengembangan keunggulan koperasi agar berdampak baik tentunya untuk perekonomian Lambar", pungkasnya.
Koperasi dan UKM memiliki program unggulan diantaranya perluasan akses pembiayaan melalui kredit usaha rakyat, perluasan akses pembiayaan melalui lembaga penyaluran dana bergulir dan yang terakhir perluasan pemasaran bagi koperasi melalui pameran tingkat provinsi dan nasiona. Dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2018 berisi tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Berdasarkan laporan Ketua Pelaksana Rapat Koordinasi Nilawati S.H, maksud dan tujuan rapat tersebut yakni sebagai evaluasi terhadap kegiatan/pelaksanaan kelembagaan koperasi, evaluasi terhadap kegiatan/pelaksanaan RAT koperasi dan penyampaian program-program pemerintah di bidang perkoperasian.(Fb)
0 komentar: