Sunday, 28 October 2018

28 Warga Binaan Rutan Dapatkan PB/CB

Lampung Utara – (Journallampung.com). Kepala Rumah Tahanan Negara Kota Bumi Lampung Utara Denial Arif, memberikan pengarahan kepada 28 warga binaaan pemasyarakat yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, Sabtu (26/10). Pengarahan dan pembinaan yang berlangsung di Aula Rumah Tahanan Negara Kotabumi itu, Denial mengimbau agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahan yang telah dilakukan selama ini hingga menjalani masa tahanan. "Saya berharap semua warga binaan yang telah mendapatkan PB/CB dapat memperbaiki diri, tidak mengulaingi tindakan melanggar hukum, sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat dan aktif berperan dalam pembangunan, hidup secara wajar sebagai warga yang baik,” kata Denail dalam arahannya.

Denail berjanji akan terus memberikan pelayanan optimal kepada warga binaan dengan memperhatikan hak-hak yang diperoleh sebagai manusia. Ia juga berpesan kepada 28 warga binaan yang mendapat PB dan CB bisa kembali ke tengah masyarakat dan cepat menyesuaikan diri.

 "Harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan di sekitarnya. Pengalaman selama di rutan bisa jadi pelajaran. Hal ini mendorong untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Selama di rutan tentu ada bekal keahlian dalam pelatihan, jadi tidak canggung kembali ke masyarakat,” harapnya.

Kemudian 28 warga binaan yang mendapat pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat tersebut melakukan sujud syukur didepan Rumah Tahanan Negara Kotabumi, setelah keluar dari tahanan. (Ivan/Rilis).

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: