Tuesday, 11 September 2018

Polres Tanggamus Ringkus DPO Pelaku Perkosaan

TANGGAMUS ( JL ) : DPO tersangka tindak pidana perkosaan dan pencabulan bergilir, pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pornografi, tertangkap ( Tekab ) 308 Polres Tanggamus ( Lampung ), ditempat persembunyiannya sebuah kontrakan wilayah Tangerang Banten ( selasa 11/09/18 ).

Tidak sia-sia upaya penyelidikan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, selama berhari-hari di Tangerang Banten,  Berhasil menangkap Ramzi. Salah satu DPO berperawakan sedang, dan bertato di lengan kirinya,  berumur 32 tahun merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten  Tanggamus.

Tersangka langsung dibawa ke Polres Tanggamus, guna mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya terhadap korban berinisial Su (23), laki-laki warga Kecamatan Kota Agung. Dan S (18) siswi pelajar di kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Minggu (3/12/17) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pantai Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH mengungkapkan tersangka Ramzi ditangkap disalah satu rumah kontrakan di wilayah Tangerang.

"Alhamdulillah setelah penyelidikan berhari-hari di Tangerang, tersangka Ramzi berhasil ditangkap pada Sabtu (8/9/18) dinihari," ungkap AKP Devi Sujana, Selasa (11/9) pagi di Polres Tanggamus.

Lanjut AKP Devi Sujana, tersangka Ramzi merupakan pelaku utama dan tergolong sadis dalam kejahatannya tersebut. "Tersangka Ramzi ini yang mengatur dalam kejahatan Perkosaan, Pencabulan, Curas dan Pornografi. Minggu naas bagi korban S (18), (3/12/17) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pantai Pekon Ketapang.Dengan memerintahkan tersangka lain untuk merekam adegan perbuatan mesumnya," ujar AKP Devi Sujana.

AKP Devi Sujana, menjelaskan kronologis kejadian, tersangka Ramzi, bersama 3 pelaku lainnya melakukan Curas dengan cara menodongkan senjata tajam, jenis pisau garpu terhadap korban yang pada saat itu sedang duduk-duduk di pinggir pantai, serta merampas HP Samsung J1 Ace juga, sepeda motor Honda Vario Warna Hitam lis merah milik Korban.

Kemudian keempat tersangka membuka paksa pakaian kedua korban di pinggir pantai. Dan menyuruh korban untuk melakukan perbuatan zina, perbuatan tersebut direkam oleh para tersangka menggunakan HP milik korban, yang sebelumnya dirampas dari tangan korban.

"setelah merekam perbuatan zina tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video rekaman tersebut apabila korban tidak mau memberikan uang Rp 5 juta kepada para tersangka", jelas AKP Devi Sujana.

Dikarenakan korban tidak memiliki uang yang diminta para tersangka, sehingga korban berinisial S, disetubuhi dan dicabuli oleh keempat tersangka secara bergiliran.

"Akibat perbuatan para tersangka korban mengalami gangguan psikologi juga  kerugian uang sebesar Rp. 7,500 000,- ( Tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) ", tegasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau, pakaian korban korban, sepeda motor Honda Vario dan HP Samsung J1-Ace Warna Putih ditahan pihak Polres Tanggamus. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke-2, tentang Curas, Pasal 285 junto Pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan/Cabul
dan Pasal 29, Pasal 32, Pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing 12 tahun penjara.

Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam perkara tersebut tersangka Ramzi merupakan tersangka kedua yang telah ditangkap. Karena sebelumnya seorang tersangka lain Mulyadi terlebih dahulu ditangkap pada Selasa tanggal 05 Desember 2017, jam 16.00 Wib, dirumahnya ( Jeni ).

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: