Friday, 14 September 2018

Mad Hasnurin Buka Rakor PBB dan PAD Kabupaten Lambar

LAMBAR - Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PBB dan PAD Kabupaten Lambar tahun 2018 di ruang rapat Pakuwon BPKD, Kamis (13/09).
Rakor dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Ir.Novriadi Kuswan, beberapa Kepala OPD, Camat dan Kasi Trantib Kecamatan se-Lambar, Peserta Rakor PBB serta PAD.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Lambar menyampaikan, rakor PAD dan PBB akan membuka kesadaran tentang pentingnya pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak bumi dan bangunan dalam pembiayaan pembangunan Kabupaten Lampung Barat. 

Pembiayaan seluruh kegiatan pembangunan Pemkab Lambar masih sangat tergantung pada pendanaan oleh pemerintah pusat. penerimaan PAD Kabupaten Lampung Barat hanya menyumbang 3,97% dari seluruh pendapatan daerah. Hal ini harus menjadi bahan pemikiran kita sehingga pada tahun-tahun mendatang kita bisa mengurangi tingkat ketergantungan ini. Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimilikinya. 

Selanjutnya berdasarkan pengelolaan keuangan daerah sampai dengan pertengahan bulan september 2018 realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) adalah 74,86%. idealnya pencapaian PAD sampai akhir september ini adalah 75% dari target yang telah ditetapkan. dari pencapaian tersebut masih banyak OPD yang menerimaan PAD-nya belum optimal.

“PBB adalah salah satu jenis pajak pemerintah pusat yang wewenang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota, dengan tujuan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak bumi dan bangunan. Hal ini tentunya sebuah peluang yang harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kami mengharapkan semua pihak yang terkait untuk lebih aktif berusaha menggali potensi wajib pajak bumi dan bangunan yang ada”, ungkapnya.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kepada kecamatan pagar dewa yang telah menyelesaikan realisasi PBB dengan jumlah Rp. 345.688.019 (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan belas rupiah). mudah-mudahan ini menjadi motivasi kecamatan-kecamatan yang lain untuk segera melunasi PBB-nya", timpalnya.

Sementara itu dalam laporan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Lambar Ir. Sudarto M, M.M. menyampaikan, dasar dari kegiatan tersebut adalah UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Lampung Barat. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Surat Wakil Bupati Lampung Barat Nomor : 970/378/IV.01/2018  tanggal 7 September 2018 hal Undangan Rapat Koordinasi PBB dan PAD Tahun 2018.

Kemudian maksud dan tujuan Rakor adalah evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 khususnya dibidang Pendapatan (PBB dan PAD) dan upaya optimalisasi dan langkah-langkah yang efektif dalam pengelola PBB dan PAD untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam tahun 2018. 
Target PAD Tahun 2018 adalah sebesar Rp.45,15 Milyar dengan realisasi sampai saat ini adalah Rp.33,80 Milyar, dengan rincian secara umum realisasi penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 74,86%. Akan tetapi sampai saat ini masih banyak penerimaan khususnya Retribusi Daerah yang pencapaiannya belum sesuai dengan target yang diharapkan, bahkan ada beberapa OPD yang realisasinya belum mencapai 50 %. Sesuai dengan SPPT PBB yang telah diterbitkan,  pendapatan PBB Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp 3,66 Milyar atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Peningkatan target ini adalah hasil dari kegiatan pemutakhiran data wajib pajak yang telah kami laksanakan dari tahun 2015, dan akan terus berlanjut secara bertahap. 

Untuk diketahui, pihaknya melaporkan bahwa penerimaan PBB sampai dengan 10 September 2018 ini baru mencapai Rp 2,24 Milyar atau 60,93% dari target yang telah ditetapkan. Dengan realisasi tertinggi dari Kecamatan Pagar Dewa mencapai Rp.325,89 Juta atau 94,27 % dan realisasi terendah Kecamatan Way Tenong sebesar  Rp.14,91 Juta (4,92%). Untuk diingat bersama bahwa jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 September 2018, dan sesuai dengan peraturan yang ada, atas keterlambatan pelunasan PBB akan dikenakan sanksi/denda 2% setiap bulan dan dengan denda maksimal 24 %.
(Fb)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: