Bandarlampung) – Komisi I DPRD Lampung mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Kepala Pekon Banjar Rajo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Herman Bin Samiharjo serta warga lainnya bernama Sueb warga menang
terkait tumpang tindih alas hak kepemilikan tanah di Pekon Banjar Rejo, 17 September 2018 telah dikabulkan pihak Kepolisian.
terkait tumpang tindih alas hak kepemilikan tanah di Pekon Banjar Rejo, 17 September 2018 telah dikabulkan pihak Kepolisian.
Dasar penangguhan yang diajukan oleh Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung terhadap penahanan warga Pringsewu memiliki alasan yang mendasar. Yaitu, warga atas nama Herman bin Sanmiharjo adalah kepala pekon yang memiliki tanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan desa, kemudian bertanggung jawab atas pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Sementara, satu warga lainnya yaitu Sueb warga Pamenang faktor usia.
Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Ririn Kuswantari mengatakan sangat mengapresiasi terhadap Polda Lampung atas respon dari surat penangguhan yang telah diajukan. “Ya, kami sangat berterimakasih atas kehadiran Wakapolda tadi, bahkan respon nya sangat positif dan mengabulkan penangguhan yang diajukan,” kata politis Golkar Lampung itu.
“Selanjutnya, kita akan megikuti petunjuk dan arahan dari Kepolisian setempat, tentang penangguhan penahanan tersebut,” pungkasnya.
Sedangkan Polda Lampung memberi penangguhan atas surat penangguhan yang diajukan Ketua Komisi 1 DPRD Lampung.
“Ya, kehadiran kita disini untuk berkoordinasi dengan Komisi 1, tentang alasan penahanan warga Pringsewu di Polres Tanggamus. Tadi, sudah kita sampaikan semua tadi, dan kami akan bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol A.R Yoyol, usai pertemuan. Rabu (26/9/2018).
Mengenai proses lebih lanjut, dirinnya menegasakan bahwa saat ini sudah di Pengadilan Negeri Tanggamus. Oleh karena itu, pihaknya mempersilahkan Komisi 1 untuk segera mungkin berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri setempat. “Dari surat penangguhan Komisi 1 kemarin jelas, pertimbangannya adalah satu kepala desa dan yang satu faktor usia. Ini sudah kita jelaskan tadi bersama teman-teman Komisi,” tegasnya.(Red)
SHARE THIS
0 komentar: