Sunday, 12 August 2018

KPU Lampung Tetapkan Arinal-Nunik Gubernur – Wakil Gubernur Terpilih


BANDARLAMPUNG (JL)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung menetapkan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim sebagai gubernur – wakil gubernur terpilih periode 2019 – 2024 mendatang.

Karena, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU Lampung saat pilgub 27 Juni 2018 lalu, Arinal-Nunik meraih peringkat pertama perolehan suara 1.548.506 suara atau dengan persentase 37,7 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 5.768.061 jiwa.

Sementara di urutan kedua, Herman HN-Sutono mendapat raihan suara 1.054.646 atau 25,73 persen. Urutan ketiga ditempati petahana Gubernur Lampung M Ridho Ficardho-Bachtiar Basri dengan raihan suara 1.043.666 atau 25,46 persen. Di posisi keempat Mustafa dan Ahmad Jajuli dengan raihan suara 452.454 atau 11,04 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka itu dilakukan paling lama tiga hari setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Jumat (10/8) lalu.

Akan tetapi, kata Nanang, gugatan itu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.”KPU mempunyai kewenangan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih, selambat-lambatnya tiga hari,” kata Nanang dalam rapat pleno terbuka penetapan gubernur – wakil gubernur Lampung di Hotel Novotel,  Minggu (12/8) siang.

Dengan adanya hasil dari Mahkamah Konstitusi itu, maka KPU melaksanakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih.


“KPU Provinsi Lampung hari ini menetapkan Gubernur dan wakil gubernur terpilih, yaitu Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim,” ujarnya. (N)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: