Monday, 20 August 2018

Kaum Perempuan dan Anak Harus Terbebas dari Bentuk Kekerasan

Lambar - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018, di ruang rapat Kagungan Pemkab, Senin (20/08).
Acara yang dibuka Sekda Lambar Akmal Abdul Nasier ini dihadiri juga oleh Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dari kekerasan Dalam Rumah Tangga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Ali Khasan, S.H.,M.S.i., Asisten Bidang Pemerintah dan kesejahteraan Rakyat Setdakab Lambar Drs.Adi Utama., Ketua Tim Penggerak PKK Partinia Parosil Mabsus, Ketua Dharma Wanita Irma Akmal Abdul Nasir, S.H., Ketua Organisasi Wanita, nara sumber dan peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya Akmal Abdul Nasir, S.H., menyampaikan, perempuan adalah makhluk Tuhan yang perlu perlindungan dan kasih sayang, prinsip perlindungan untuk perempuan dan juga anak yakni bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis maupun mental.
Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga menjadi perhatian dan tanggung jawab banyak pihak untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban, baik pihak pemerintah, lembaga sosial maupun masyarakat. Sebagai landasan hukum kepedulian negara terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga itu, maka pemerintah bersama DPR-RI menerbitkan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Undang-Undang ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Kemudian, dalam pencegahan KDRT ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain adalah keluarga harus lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
"Mengembangkan komunikasi yang baik antara suami, istri dan anak-anak, istri wajib mendidik anak sejak dini, serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah. Orang tua mempunyai peran yang sangat tinggi dalam menjaga, mengajar, mendidik serta memberikan bimbingan kepada anak dan untuk mengetahui, mengenal, mengerti dan akhirnya dapat menerapkan tingkah laku yang sesuai dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat. Selain itu pula, peran PKK sangat diperlukan dalam mencegah KDRT dengan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat", ungkapnya.
Pihaknya menghimbau kepada OPD terkait untuk bekerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan kabupaten dan kecamatan untuk mencegah KDRT sampai unit terkecil di masyarakat. "Saya berpesan agar peserta sosialisasi dapat mengerti, sehingga apa yang telah disampaikan oleh bapak dan ibu nara sumber dapat diterapkan  dan diterima dengan baik. Sampaikan pula pesan-pesan moral yang didapat dari sosialisasi ini kepada keluarga, organisasi dan lingkungan tempat anda tinggal. Karena tentramnya rumah tangga sebagai sendi membangun generasi penerus yang hebat, dengan pola asuh yang ramah dan penuh kasih sayang, akan memutus mata rantai kekerasan dalam rumah tangga”, tutupnya.
Sementara itu Ketua Pelaksana Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Drs. Daman Nasir, M.M menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah surat dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor B-726/KPP.PA/D.ll/08/2018, tanggal 09 Agustus 2018, tentang sosialisasi pencegahan KDRT di Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018. "Maksud dari sosialisasi ini ialah untuk memberikan informasi kepada komunitas muda, memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya pencegahan KDRT seja dini. Sasarannya yakni mahasiswa dan siswa/siswi se-Lambar, remaja Islam masjid, karang taruna, PMI serta OPD", imbuhnya.(Fb)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: