Lampung Utara -- (Journallampung.com). HR (44) yang merupakan tersangka kasus Korupsi ADD dan DD desa Taman Jaya tahun 2016 di Limpahkan ke kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (03/07). Sekira pukul 12.30 wib. Sebelumnya tersangka HR diamankan Polres Lampung Utara pada tanggal 5 bulan April 2018.
" Ya benar hari ini kami dari kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti dari polres Lampung Utara ke Kejaksaan," Ujar Pelaksana Harian (PLH) Kejari Lampung Utara Nurmalina Hadjar. SH.MH.
Dia juga mengatakan Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi Tahun 2016 dengan anggaran ADD dan DD senilai Rp. 151.000.000. " waktu tersangka melakukan korupsi tersebut tersangka menjabat PJ Kades Taman Jaya.
" Nantinya dari kejaksaan Negeri Lampung Utara akan langsung di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan tersangka akan menjalankan hukuman di Rumah Tahanan Way Hui," Kata dia. (IVAN)


0 komentar: