Lampung Selatan - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) merilis kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa malam, (01/05/18) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B473 / V / 2018 / Res Lamsel / Sek Penengahan, Tanggal 01 Mei 2018.
Pelaku tersebut yakni HM (23) warga Desa Taman Baru, Benteng, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), sedangkan korban atas nama Abdul Rohman (33) yang berdomisili satu daerah dengan pelaku.
Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan didampingi Kasat Reskrim, AKP. Effendi menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan tersebut.
"Kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang minum kopi yang tidak jauh dari warung makan kahuripan, saat itu datang korban menghampiri pelaku untuk menagih hutang pembayaran rokok di warung milik korban kepada pelaku sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sekira pada satu bulan yang lalu" ujar Syarhan saat menggelar Press Release di Halaman Mapolres Lamsel, Rabu, (02/05/18).
Namun saat ditagih oleh korban pelaku belum bisa membayar dan pelaku menjanjikan akan membayar hutang tersebut nanti, mendengar jawaban pelaku belum bisa membayar, lalu korban mengatakan kepada pelaku bahwa apabila pelaku tidak dapat membayar hutang maka pelaku dilarang tidak akan boleh ada diwarung milik korban yang mana pelaku biasa nongkrong ditempat tersebut, mendengar perkataan korban tersebut pelaku marah dan lalu mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggang kirinya dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah perut korban namun saat itu hanya menyerempet dibagian perut sebelah kanan, dan korban tidak tinggal diam lalu korban mengambil sebuah gitar yang saat itu berada didekat pelaku dan memukulkan gitar tersebut ke arah pelaku dan ditangkis oleh pelaku.
Dan selanjutnya korban berlari dan kembali pelaku mengejar korban sambil membawa sebilah pisau, saat korban berlari sejauh berjarak sekira 50 (lima puluh) meter korban terjatuh dikarenakan menabrak sebuah kursi kayu, dan disitulah pelaku kembali menusuk perut korban dengan menggunakan pisau yang dipegangnya tersebut sebanyak satu kali yang saat itu mengenai perut korban dan selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah sungai yang tidak jauh dari tempat tersebut.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, korban sempat diantar di RSUD Bob Bazar Kalianda, diduga kehabisan darah dan tusukan pelaku mengenai bagian vital, akhirnya korban menghembuskan nafas terahir di rsud.
Saat ini pelaku dan barang hukti telah diamankan di Mapolres Lamsel, dan diancam dengan Pasal 338 KUHP Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fitri)


0 komentar: