Lampung Utara -- (Journallampung.com). Dalam Waktu Sepekan Sat Lantas Polres Lampung Utara menilang sebanyak 1.210 pengendara dijalan Kabupaten setempat pada Ops Patuh tahun 2018, Jumat (04/05).
AKP. Suprapto Kasat Lantas Polres Lampung Utara yakin jika pihaknya mampu mencapai target yang telah ditentukan, yakni sebanyak 2.039 sanksi. Hal itu mengingat, pelaksanaan Ops Patuh masih akan berlangsung selama sepekan kedepan.
Dia menjelaskan dari jumlah pelanggar yang telah diberikan sanksi berupa surat tilang, didominasi oleh pengendara motor yang tidak membawa surat kendaraan. “Banyak pengendara motor yang beralasan STNK atau SIM nya tertinggal dirumah. Apapun alasannya, tetap kami tilang. Karena sebagai pembelajaran juga bagi mereka agar dalam berkendara harus membawa dan melengkapi surat-surat kendaraannya,” terang Suprapto.
Ditambahkannya ada beberapa sasaran dalam Ops Patuh selama 14 hari mulai tanggal 26 April sampai dengan 9 Mei 2018 ini, yakni pengendara menggunakan handphone saat berkendara, pengendara melawan arus, pengendara berbonceng lebih dari dua orang. Serta pengendara dibawah umur, pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengendara menggunakan alkohol maupun narkoba, penggunaan sabuk pengaman, serta pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
“Operasi ini di gelar guna untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dibidang lalu lintas diseluruh Indonesia, khususnya di Lampung Utara,” paparnya.
Kepada warga masyarakat dihimbau senantiasa mentaati peraturan lalu lintas jadikan keselamatan sebagai kebutuhan ,lengkapi kendaraan dan surat kendaraan serta identitas jangan sampai ketinggalan. (IVAN)
Friday, 4 May 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.


0 komentar: