Friday, 13 April 2018

Wabub Lambar Serahkan LKPD kepada BPK

BANDAR LAMPUNG - Wakil Bupati Lampung Barat Drs Mad Hasnurin hari ini menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat kepada Kepala BPK Provinsi Lampung Sunarto,S.E.,Tahun Anggaran 2017 Unaudited di Kantor Perwakilan BPK Jalan.P.Emir.M.Noor.No. 11.B.Sumur putri Bandar Lampung, Jum'at (13/04/2018). 
Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin hadir dengan didampingi oleh Kepala BPKD Kabupaten Lampung Barat Ir. Sudarto dan Kepala BPK Perwakilan Lampung Sunarto, S.E.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Lambar Drs.Mad Hasnurin menyampaikan agar segenap jajaran OPD dilingkungan Pemkab  terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tertib administrasi dan penata usahaan keuangan dan barang milik daerah (BMD) untuk lebih cermat dalam merencanakan program kegiatan serta meningkatkan kualitas pertanggungjawaban kegiatan.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 297 Permendagri 13/2006, SKPD/OPD menyusun laporan dan menyajikan Laporan Keuangan SKPD kepada Wakil Bupati melalui PPKD setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya LKPD diserahkan kepada BPK selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk selanjutnya dilakukan audit. 

Adapun isi dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 

Perlu diketahui, bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lambar, Sudah disertai dengan hasil Review dari Inspektorat Kabupaten Lambar, Setelah diserahkan ke BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selanjutnya akan diaudit secara terinci kurang lebih selama 60 hari kalender sampai dengan dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Opini atas kewajaran Laporan Keuangan dari indicator : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (3) Kualitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud, harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai rekomendasi yang ada, guna memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah dalam rangka memujudkan cita-cita pembangunan Kabupaten Lambar,  Bersama Menuju Masyarakat Lambar  yang Sejahtera, Unggul, Berdaya, Agamis dan Berkelanjutan. Cita-cita pembangunan tersebut akan dapat terealisasi secara maksimal, tergantung kinerja di masing-masing OPD yang diharapkan memiliki kemampuan untuk menyusun, merencanakan dan mengelola anggaran pembangunan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan perencanaan Pembangunan Daerah yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Pendek dan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lambar.(Fb)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: