Wednesday, 11 April 2018

Setubuhi Anak Dibawah Umur KY Dicokok Polisi

Lampung Utara -- (Journallampung.com). KY (15) warga Abung Semuli diamankan Polsek abung Semul, pasalnya tersangka KY telah mencabuli korban sebut saja Bunga (7) warga Setempat, Selasa (10/04). " Tersangka diamankan berdasarkan : Lp/   88 /B/IV/2018 /Pld lpg/Res Lu/ Sek Ab.Semuli tgl  10 April 2018. Yang di laporkan oleh Korban Bunga,"Ujar Kapolres Lampung Utara AKBP. Eka Mulyana Melalui Kapolsek Abung Semuli AKP. Tri Handoko


Dirinya juga mengatakan tersangka diamankan di Toilet Balai Desa Papan Asri pada pukul 13.00 Wib. Dimana tersangka pada saat itu sedang bernyumput.


Ia juga menjelaskan kronologis kejadian dimana tersangka memanggil korban yang sedang bermain dihalaman rumahnya. Tersangka memanggil dengan alesan dipanggil kawan korban dibalai Desa Papan Asri, setelah korban datang di Balai Desa tidak terdapat kawannya. Saat kemudian korban hendak kembali kerumah, tersangka langsung membekap mulut korban serta menyeret korban kedalam kamar mandi balai setempat.


" Tidak lama itu tersangka langsung membuka celana korban dan memaksa untuk tidur dan tersangka langsung memasukan jari dan alat kelamin tersangka kedalam kelamin korban," kata dia.


Lebih lanjut, Korban pun berontak dan berhasil kabur dari tersangka. Korban pun melaporkan kejadian ke warga sekitar dan langsung menelpon anggota polsek.


Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan celana pendek korban, pakaian milik tersangka dan sepasang sandal milik korban. " Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1),(2) jo 82 UU no:35 th 2014 atas perubahan uu No.23 th 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kapolsek. (IVAN)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: