“Tanda
tangannya harus dari hati yang paling dalam, memang ingin berubah,
memperbaiki tata kelola dan akuntabilitas. Agar sesuatunya berjalan
dengan lebih baik," katanya saat acara Rapat Koordinasi dan Supervisi
Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Lampung di lingkungan
pemerintah daerah se-Lampung di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur
Lampung, Rabu (11/4/2018).
Penandatanganan
komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi dilakukan
seluruh bupati/walikota dan ketua DPRD se-Lampung. Acara itu disaksikan
Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala BPKP, Pjs. Gubernur Lampung Didik
Suprayitno, Ketua DPRD Dedi Aprizal, Kapolda Irjen Pol Suntana, dan
Kajati Susilo Yustinis.
Agus
mengatakan acara tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya KPK untuk
terus memaksimalkan program pencegahan korupsi yang membutuhkan komitmen
kuat dari semua pihak. Termasuk pemerintah daerah yang harus
meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Beberapa
bidang yang menjadi perhatian KPK meliputi perbaikan sistem tata kelola
pemerintahan dan pelayanan publik, pengelolaan pelaporan harta kekayaan
pejabat publik, pengelolaan pelaporan gratifikasi, penanaman
nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan dan kampanye serta melakukan
kajian dan studi untuk memonitor sistem administrasi negara dalam
berbagai bidang,” paparnya.
Tata
kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang menjadi sorotan dan
perhatian KPK di antaranya perencanaan dan pengelolaan anggaran,
pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, penguatan
inspektorat daerah, pengawalan dana tata kelola sumber daya alam.
Bidang
lain yang disoroti adalah penguatan sistem integritas pemerintahan
melalui implementasi sistem pengendalian gratifikasi dan pelaporan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Perbaikan
pengelolaan sumber daya manusia dan penerapan tambahan penghasilan
pegawai juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi," ujarnya.
Sehubungan
dengan hal itu, Agus mengimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara
negara di Provinsi Lampung untuk bersama-sama berupaya meningkatkan
komitmen antikorupsi. Hak itu juga mampu melakukan tata kelola
pemerintah bisa berjalan dengan bersih, transparan dan akuntabel. Selain
mengimbau, KPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi.
“KPK
akan terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk
menjalankan rekomendasi dan memantau keberlangsungan rencana aksi. KPK
juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif,
dan tidak permisif pada tindak pidana korupsi sekecil apapun," katanya.
Mendagri
Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD
untuk benar-benar menghentikan praktek korupsi dalam setiap tahapan
pembahasan penyusunan anggaran. “Perencanaan anggaran harus tepat waktu,
APBD harus tepat guna, dan juga tepat sasaran," ujarnya.
Agar
aspek perencanaan dan penganggaran konsisten, kata Tjahjo, diperlukan
sisitem e-planning dan e-budgeting. "Dilakukannya e-planing dan
e-budgeting untuk terciptanya sebuah kondisi yang ideal, termasuk
dokumen perencanaannya yang bersih, tidak ada duplikasi program, adanya
kejelasan mengenai struktur kinerjanya dengan baik, konsistensi antar
dokumen, dan perencanaan yang berorientasi pada sasaran output yang
jelas," bebernya.
Tjahjo menghimbau kepada seluruh
kepala daerah khususnya di Provinsi Lampung tentang kehati-hatiannya
terhadap tiga sektor yakni infrastruktur, kesehatan, pendidikan.
“Hati-hati dan cermati kepada SKPD dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota di Lampung terhadap ketiga hal tersebut," katanya.
Ia
menyebutkan ada poin penting yang menjadi kewajiban bagi penyelenggara
Pemerintah Daerah. "Pemerintah daerah harus berkewajiban penyelenggara
pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, mensinkronkan
pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah,
dan melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintah yang ditugaskan
sebagai pelaksanaan dari tugas pembatuan," katanya.
Terkait
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) di Provinsi Lampung, Deputi Kepala BPKP Bidang
Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman
Nurdin mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan capaian
dalam peningkatan muturitas/kematangan SPIP pada posisi level tiga.
"Pemerintah
Provinsi Lampung dan 7 Pemerintah Kabupaten/Kota menempati posisi SPIP
level 3 yakni Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Lampung Selatan,
Pringsewu, Tanggamus dan Way Kanan," ujarnya.
Dijelaskan
Nurdin, dimana karakteristik level maturitas SPIP level tiga yakni
dikategorikan teridentifikasi. "Ada praktik pengendalian intern yang
terdokumentasi dengan baik," katanya.
Pada
APIP, lanjut Nurdin, dari total 16 APIP di wilayah Lampung, Pemerintah
Provinsi Lampung menempati posisi level 2+ bersamaan dengan Pemerintah
Kota Bandar Lampung. "Alhamdulilah berarti tidak dengan catatan,"
ujarnya.
Sementara Pjs.
Gubernur Lampung Didik Suprayitno mengatakan ada beberapa kegiatan
Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/ Kata se- Lampung
dalam berbagai upaya pencegahan korupsi di Provinsi lampung yang bekerja
sama dengan KPK.
Dipaparkan
Didik, penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi pada tanggal
28 September 2017, koordinasi Supervisi dan Pencegahan kepada Sekretaris
Daerah Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung dan seluruh
Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota dan Inspektur Kabupaten/ Kota
seProvinsi Lampung di Bandar Lampung.
"Kita
juga telah melakukan ekspos melalui Pj. Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung di Kantor KPK tentang upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi
pada sektor strategis di Provinsi Lampung," katanya.
Selain
itu, kata Didik, melaksanaan rapat koordinasi dalam rangka identiflkasi
awal program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis
untuk pemerintah daerah di wilayah Lampung.
"Pemprov
juga melaksanaan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengisian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menggunakan aplikasi e-LHKPN
kepada para penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung," ucapnya.
Mengenai
rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi
Lampung, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis
menyebutkan ada 17 rencana aksi yang akan dilakukan.
Ke-17
rencana aksi tersebut, kata Hamartoni yakni pada Perencanaan dan
Penganggaran Daerah, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Peran APIP, Kematangan
SPIP, dan Pembenahan Aset Daerah.
Lalu,
Partisipasi Publik, Pendidikan, Kesehatan, Pengelolaan Dana Desa,
Infrastruktur, Pendapatan Daerah, Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan
dan Kelautan Perikanan.
Pada
rencana aksi pada Perencanaan dan Penganggara Daerah, Hamartoni
mengatakan akan mengimplementasikan aplikasi perencanaan kegiatan
berbasis e-planning, mengintegrasikan sistem e-planning dengan sistem
e-budgeting, pembenahan e-budgeting terintegrasi dengan sistem
perencanaan dan sistem lainnya.
"Dengan
target kita lakukan implementasi sistem e-planning dan melakukan
pengembangan sistem aplikasinya. Kita juga akan melakukan uji coba
integrasi sistem e-planning dan e-budgeting dan pengembangan integrasi
sistem e-planning dengan sistem e-budgeting," katanya.
Diketahui,
Provinsi Lampung adalah satu dari sepuluh provinsi yang tahun ini
menjadi lokasi upaya pencegahan korupsi. Sejak 2016 hingga akhir 2017,
Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK telah melakukan
upaya pencegahan korupsi di 24 provinsi di Indonesia. Tahun ini, KPK
melakukan perluasan daerah ke- 10 Provinsi yakni Kepulauan Bangka
Belitung, Sumatera Selatan, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan
Lampung. (Humas Prov)


0 komentar: