Lampung Utara -- (Journallampung.com). Dosen STIH Muhammadiyah Kotabumi Lampung Utara mengajak lapisan masyarakat yang peduli dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) untuk menolak rencana DPR RI merevisi UU 22/2009 terkait dengan di legalkannya Sepeda motor menjadi angkutan umum (Ojek Online).
"Sepeda motor bukan angkutan umum walau realitanya di mana-mana jadi angkutan umum karena kondisi angkutan umum yang buruk atau kurang memadai" ujar Ibrahim Fikma Edirsy, SH, MH Akademisi sekaligus Dosen STIH Muhammadiyah Kotabumi Lampung Utara.
Hal ini sangat beralasan dikarnakan tingginya resiko kecelakaan pada kendaraan roda dua sehingga dapat dinyatakan sepeda motor tidak memiliki Standar Pelayanan baik di bidang segi keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpangnya.
Selain itu, Bram (Sapaan Akrab Ibrahim Fikma Edirsy menambahkan kalau ojek dibiarkan menjadi kendaraan umum malah akan jadi kemunduran peradaban. Sehingga, adanya pandangan kalau ojek online sebagai lowongan pekerjaan adalah hal yang keliru. (IVAN)
Thursday, 12 April 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.


0 komentar: