Lampung Utara -- (Journallampungmcom). Sat Reskrim Polres Lampung Utara bekuk dua dari empat pelaku perampasan truk. Polisi terpaksa menembak kaki salah satu tersangka karena berusaha kabur saat ditangkap.
Keduanya yakni Rahman Saleh (34) warga Simpang Duku Desa Negeri Ratu,Sungkai Utara, dan Zulhaidir (42) warga Desa Gedung Negara, Hulu Sungkai. Selasa (10/04).
Kasat Reskrim AKP Syahrial, Selasa (10/4), menjelaskan keduanya dibekuk Senin (9/4) dini hari.
Keduanya diciduk karena diduga merampas mobil truk warna kuning nopol BG 8923 YA, yang dikendarai Purwadi (38) warga Desa Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, pada 6 September 2017 lalu.
"Pertama kami menangkap Rahman di Palembang, Sumatera Selatan. Dari pengakuannya kami langsung meringkus Zulhaidir dirumahnya. Rahman terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha lari,"ujar Syahrial.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni berpura-pura menumpang mobil korban. Saat itu dua pelaku duduk dibagian sopir, sedangkan dua lainnya duduk di bak belakang. Diperjalanan, pelaku yang duduk didepan langsung menodongkan pisau ke leher korban.
Setiba di Jalan Raya Desa Ogan Jaya, pelaku menyuruh menuju kearah Dusun Wonorejo. Sesampainya diperkebunan singkong, pelaku memaksa korban turun dari mobil dengan cara menarik baju korban dan memukulnya hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dan mengikat mulut dengan jaket. Mereka juga mengancam akan menembak korban apabila berteriak."Setelah korban tak berdaya mereka langsung membawa lari mobil korban berikut dompet yang berisikan SIM, KTP, uang Rp 2 juta, dan 1 (satu) unit HP,"jelasnya.
Lebih lanjut Syahrial menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui jika Rahman dan Zulhaidir pernah mencuri brangkas dikediaman Sugiri Karim warga Desa Sukadana Udik pada 27 Januari 2016 silam.
Modus Operandi keduanya lanjut kasat, kedua tersangka masuk dalam rumah korban dengan cara merusak pintu bagian belakang setelah itu pelaku langsung mengambil1 (SATU) buah berangkas milik korban yang berisikan uang tunai Rp. 140.000.000(seratus empat puluh juta rupiah),3(tiga)buah BPKB,2(dua)buah BPKB sepeda motor,1(satu)buah sertifikat tanah seluas 1 3/4 hektare,1(satu) buah AJB tanah seluas 2,8 hektare,1(satu)buah SKT tanah seluas 10(sepuluh)hektare,perhiasan seberat 86 gram yang terdiri dari kalung dan cincin,16(enam belas)cincin batu yang diberada didalam kamar setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
" Tersangka Rahman diamankan di Palembang Sumatera Selatan di Kontrakannya, dan Untuk Yulhadir diamankannya dikediamannya Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Selatan," Ujar Kasat.
Terpisah, Tersangka Rahman Saleh mengakui perbuatannya tersebut, ditahun 2016 dirinya mengambil bersama Yulhaidir. " Saya pas mengambil brangkas dengan tersebut mendapatkan bagian 105 Juta kalau Yulhaidir mendaptkan 35 Juta," Kata Rahman.
Lebih lanjut Rahman mengakui dirinya kalau ditahun 2017 yang melakukan Curas Mobil Truk itu kebagian 5,5 Juta. " Itu yang jual mobil truknya atas nama Him kami dibagi 5,5 Juta semua," Pilahnya. (Ivan)
Tuesday, 10 April 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.


0 komentar: