Lampung
Selatan (JL) : Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan
melaksanakan Bimbingan Teknis Sertifikasi Produk Pangan Segar di
Kecamatan Candipuro, Rabu (25/4/2018) di Kantor UPT Pelaksana Penyuluhan
Pertanian Kecamatan Candipuro.
Bimtek
tersebut diikuti para petani sayur organik di Desa Way Gelam dan
sekitarnya yang tergabung dalam Kelompok Wanita Tani Srikandi.
Kepala
DKP Kabupaten Lamsel, Ir. Yansen Mulia, ditemui dikantornya mengatakan
bahwa bimtek ini sangat diperlukan sebagai bagian dari pembinaan dan
pengawasan keamanan pangan segar baik pre-market (budidaya) maupun
post-market atau yang beredar di masyarakat.
"Karena
tanggung jawab Keamanan Pangan merupakan tanggung jawab pemerintah,
produsen, dalam hal ini petani, pedagang, pengolah pangan dan konsumen
pada setiap rantai pangan atau istilahnya dari kebun sampai meja makan
(from farm to table) harus aman," kata Yansen.
"Jangan
sampai hasil Pertanian yang diproduksi dan dijual di Lamsel tidak aman
dikonsumsi, karena mengandung residu pestisida melebihi ambang batas
yang dianjurkan ataupun menggunakan pestisida yang dilarang pemerintah,"
tambah mantan Kepala Dinas Pariwisata Lamsel.
Sambungnya
mengatakan, selain itu produk pertanian bisa juga menjadi tidak aman,
karena penanganan pasca panen dan pengolahan yang tidak tepat serta
pendistribusian dan penjualan yang tidak memenuhi standar. Maka pada
Bimtek tetsebut, ujar Yansen Mulia, disampaikan kepada peserta tentang
Good Agriculture Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), Good
Manufaturing Practices (GMP), Good Distribution Practices (GDP), Good
Retail Practices (GRP), semuanya harus ada pencatatan atau
terdokumentasi.
"Sehingga
kalau terjadi keracunan atau gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi
pangan hasil pertanian, bisa ditelusuri penyebabnya," ujarnya.
Sementara
itu Kabid Mutu dan Keamanan Pangan, Hilmiyati menjelaskan, bahwa Bimtek
Sertifikasi Produk Pangan Segar dilakukan di Candipuro, karena sudah
ada petani yang tergabung dalam KWT Srikandi yang menanam sayuran dan
buah secara organik. Mereka, jelas Hilmiyati, berharap pemerintah dapat
memfasilitasi sertifikasi organik terhadap produk yang mereka
budidayakan.
"Maka pada
kesempatan ini kami mendatangkan narasumber dari DKP dan DTPHP Provinsi
Lampung, untuk menjelaskan pesyaratan yang harus dipenuhi agar
memperoleh Sertifikasi Organik sebagai jaminan keamanan pangan,"
"Karena
untuk memperoleh sertifikat organik yang difasilitasi oleh Kementerian
Pertanian melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung
adalah petani yang tergabung dalam kelompok (Poktan, KWT dll), 1 (satu)
hamparan serta minimal 4 kali musim tanam (padi) atau minimal 2 tahun
tidak lagi menggunakan bahan kimia dalam proses produksinya. Asumsinya,
jangka waktu tersebut lahan bebas dari zat zat kimia sisa budidaya
sebelumnya yang mungkin saja menggunakan pupuk kimia, pestisida,
fungisida dan lain-lain," jelasnya.
Lebih
jauh Hilmiyati mengatakan, pada kesempatan ini pihaknya berterimakasih
kepada Cahya Hidayat, yang telah memberikan motivasi dan penyuluhan
kepada petani yang tergabung dalam KWT Srikandi untuk bertani secara
organik.
"Beliau adalah
pelopor budidaya organik di Desa Way Gelam Candipuro, dan produk
sayuran organik beliau sudah dijual di Candra dan Trans Mart Bandar
Lampung dengan merk Wonder Farm Organik," pungkasnya. (fitri)


0 komentar: