Lampung Barat (JL)--Rombongan dari Dinas Kehutanan Provinsi
Aceh Kabupaten Gawo Luwes melakukan studi banding di Kecamatan Sumber
Jaya, Selasa (23/04) malam. Rombongan diketuai oleh Erwin Koordinator
USAID (united state agency internatinal development lestari Gayo Lues),
Sekertaris daerah kabupaten Gawo Luwes H.Thalib S.Sos, Sejumlah Kepala
SKPD, Kepala Lingkungan Hidup, Mitra Sosialisasi Hutan, Kepala KPN, LSM,
Kelopok Tani, dan Kepala Desa. Study banding ini dihadiri Bupati
Lampung Barat Parosil Mabsus, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Ir.Nata Djudin Amran, M.M, Sejumlah Kepala OPD, Camat, Jajaran
Pemerhati, penggiat dan peduli lingkungan, LSM dan masyarakat setempat.
Dalam
sambutannya Erwin Koordinator USAID menyampaikan bahwa studi banding
ini dilakukan karena kita melihat ada suatu pembelajaran dilampung Barat
tentang suatu pengelolaan hutan berbasis masyarakat Lampung. Berbicara
Lampung Barat, APBD yang ada di Gawo Lues sama-sama ada komoditas kopi,
kemudian ada kawasan hutan lindung yang sama sama dijaga kemudian juga
ada peluang diaceh tentang pelaksanaan pola kemitraan kehutanan yang
menurut kami itu potensi bagi Kabupaten Gawo Lues yang bisa
dikembangkan.
Selanjutnya dalam sambutan Sekertaris
Daerah Kabupaten Gawo Lues H.Thalib S.Sos mengucapkan terima kasih
kepada pemkab Lampung Barat atas penyambutan dan izinnya melakukan study
banding dilampung barat. Dia mengatakan Kabupaten Gawo Lues merupakan
kabupaten terluas diaceh dengan luas lahan 5571.985 Ha dan 105.000 jiwa
namun tidak sampai 30 persen lahan yang bisa dikelola, "Sisanya
merupakan hutan lindung dan kawasan sehingga diharapkan dengan study
banding ini kami bisa mengelola hutan dengan baik dengan mengikuti kiat
kiat yang dilakukan Lampung barat", ungkapnya.
Pada
kesempatan ini Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengucapankan
selamat datang pada bapak Bupati Gayo beserta rombongan di bumi lampung
barat sai betik ini. Kabupaten lampung barat dengan ibukota liwa
merupakan salah satu kabupaten dari 15 kabupaten/kota yang ada di
propinsi lampung. Kabupaten lampung barat ini dibentuk berdasarkan
undang-undang no. 6 tahun 1991 tertanggal 16 juli 1991 dan diundangkan
pada tanggal 16 agustus 1991, dengan batas wilayah, Sebelah utara
berbatasan dengan kabupaten bengkulu selatan provinsi bengkulu dan
kabupaten ogan komering ulu provinsi sumatera selatan.sebelah timur
berbatasan dengan kabupaten lampung utara, kabupaten lampung tengah dan
kabupaten tanggamus. Sebelah barat berbatasan dengan kabupaten pesisir
barat.
Wilayah kabupaten lampung barat memiliki
luas 2.141,57 km2 atau 6,05% dari luas wilayah provinsi lampung, dengan
mata pencaharian pokok sebagian besar penduduk lampung barat sebagai
petani. kabupaten lampung barat merupakan salah satu sentra komoditas
kopi di propinsi lampung yang memiliki lahan terluas, dimana saat ini
luas areal tanaman kopi yang terdapat di lampung barat mencapai 53.606
ha dengan produksi 52.644 ton pertahun. wilayah kabupaten lampung barat
secara administratif terdiri dari 15 kecamatan dengan 136 desa (di
lampung barat disebut pekon).
Kabupaten lampung
barat merupakan daerah pegunungan dengan ketinggian berkisar pada
600-7000 mdpl. dan mempunyai luas wilayah sebesar 2.064,40 km2 dan 61,5%
merupakan kawasan hutan, dengan 39.231,27 ha hutan lindung dan 87.725
ha hutan konservasi (tnbbs).
"Kabupaten lampung
barat merupakan wilayah hulu, memiliki fungsi penyangga kehidupan bagi
beberapa kabupaten lainnya (termasuk kabupaten kaur provinsi bengkulu
dan oku selatan provinsi sumatera selatan), dan paru-paru daerah
sekitarnya, sehingga lampung barat dapat mempengaruhi kondisi ekologi,
ekonomi bagi masyarakat di propinsi lampung dan regional. Kabupaten
lampung barat sebagai kabupaten konservasi telah diatur dalam perbub
nomor 48 tahun 2009 sehingga pada 2017 telah diresmikan kebun raya liwa
sebagai kawasan konservasi eksitu, seluas 86,68 ha", terangnya.
Selanjutnya
dengan tema tanaman hias dengan ekoregion hutan hujan pegunungan
sumatera yang bertujuan membangun suatu model pembangunan wilayah yang
memadukan antara konservasi alam dan kegiatan pembangunan sehingga
terwujud pembangunan berkelanjutan yang pada akhirnya menjamin
terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara bertahap.
Potensi
sektor kehutanan lampung barat sebagai fungsi geostrategis lampung
barat bagi provinsi lampung yaitu sebagai fungsi konservasi, Catchment
area (daerah resapan) dari kedua fungsi diatas juga dapat bermanfaat
sebagai ekowisata, sistem hidrologi untuk mendukung ketahanan wilayah,
ketahanan energi, ketahanan pangan serta kesediaan air baku untuk
menunjang kesejahteraan masyarakat.
Konsep
pengelolaan hkm di lampung barat dilatarbelakangi hutan produksi (hp)
yang selama ini ada di lampung barat, sudah banyak yang rusak dan
dijadikan sebagai lahan perkebunan, sehingga salah satu solusi untuk
tetap menjaga kelestariannya adalah dengan memberikan izin terhadap
kelompok tani (poktan) yang ada di lampung barat dengan memberikan izin
terhadap kelompok tani untuk mengelola hutan kawasan yang dikeluarkan
oleh bupati lampung barat selama 35 tahun setelah mendapatkan izin
menteri dengan persentase penanaman kayu dan non kayu 70% berbanding
30%. Pengelolaan hanya diberikan kepada kelompok tani bukan kepada
perorangan dengan tetap mendapatkan pengawasan dan pembinaan oleh dinas
terkait, namun kepemilikan lahan tetap atas nama negara atau pemerintah.
Dalam pelaksanaannya nanti htr dan hkm akan terus dipantau dan apabila
pada pelaksanaannya terdapat kelompok tani yang tidak mematuhi aturan
yang telah ditetapkan, maka izin pengelolaan hutannya akan dicabut.
Dilampung barat saat ini luas hutan yang dimanfaatkan dalam bentuk hkm
mencapai 20.978,78 ha, program unggulan untuk menangani lahan kritis
tersebut telah dicanangkan oleh hkm, sehingga lahan seluas 20 ha lebih
tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan
mengajukan permohonan kepada bupati. Nantinya lahan-lahan tersebut akan
dibagi-bagi kepada kelompok-kelompok dan bukan merupakan milik
perorangan. Jika mengacu pada permenhut no. p.37/menhut-ii/2007 tentang
hkm diatur tata cara penetapan areal kerja hkm bisa dilaksanakan dengan
terlebih dahulu masyarakat mengajukan permohonan izin kepada bupati.
Dalam
memprogramkan hkm ini terdiri dari hkm areal budidaya, dan hkm areal
perlindungan. Hkm yang termasuk dalam areal budidaya adalah wilayah hkm
yang hutan produksi terbatas (hpt) yang di dalamnya sudah ada lahan
pertanian masyarakat. Sementara wilayah hkm yang lokasinya merupakan di
dalam hutan lindung, maka daerah tersebut termasuk dalam program hkm
perlindungan. Sedangkan wilayah perlindungan lokasi tersebut tidak
diizinkan menjadi tempat untuk perkebunan bagi masyarakat.(Fb)


0 komentar: