BANDAR LAMPUNG – Berdasarkan keputusan Bawaslu RI No.
0266/K.BAWASLU/HK.01.01/IV/2018, Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu
Provinsi Lampung, membuka kesempatan bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang
memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu
Penambahan Provinsi Lampung masa tugas 2018-2023.
Anggota Timsel
Bawaslu Lampung, Yusdianto, mengatakan, penerimaan pendaftaran mulai tanggal 3
Mei sampai 9 Mei 2018, tanpa dipungut biaya alias gratis, dan sudah sesuai atas
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
“Kita
mengundang seluruh putera dan puteri terbaik di Lampung untuk mendaftarkan
diri,” kata Yusdianto, Kamis (26/4).
Pengumuman
selengkapnya dan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Sekretariat
Timsel dengan di Jalan Griya Utama No.14 Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan
Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kode Pos 35135 dengan telepon 082175336070.
Atau mendaftar
di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, dan juga dapat diakses lewat
www.bawaslu.go.id.(LS/DD)


0 komentar: