Lampung Utara -- (Journallampung.com). Sedang Pesta Sabu Tedi Darmawan (56) warga Desa Kali Bening Kecamatan Abung Selatan dan Sutrisno (42) warga Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara diamankan Sat Narkoba Polres setempat, Kamis (05/04)
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami mengatakan kedua tersangka diamankan di kediaman Tedi di Desa Kali Bening sekira pukul 01.00 Wib. " Ini merupakan berdasarkan laporan dari masyarakat dikarenakan rumah tersangka Tedi sering dijadikan tempat pesta sabu," Ujar kasat.
Saat diamankan lanjut kasat, kedua tersangka sedang nyabu, kemudian saat dilakukan pengeledahan dikediaman tedi hanya barang sisa pakai sabu dan alat hisap pakai sabu. Menurut keterangan tersangka Sutrisno barang haram tersebut didapatinya dari inisial F (DPO) warga Candi Rejo Lampung Tengah.
Tidak sampai lanjutnya, disitu pihaknya juga melakukan penggeledahan kerumah tersangka Sutrisno di Kebun IV kelurahan Tanjung Senang, saat di lakukan penggeladahan terdapat 2 paket sabu-sabu yang masih utuh.
" Sabu tersebut disimpan di dalam Kantong Jaket Levis yang diletakan di dalam Kamar tersangka," ujar Andri.
Dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni 3 (tiga) plastik klip sisa pakai shabu, 2 (dua) paket shabu shabu, 2 (dua) buah jarum, 1 (satu) gulung kertas timah, 1 (satu) buah cutton but, 1 (satu) buah centong, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah korek api.
"Saat ini kedua tersangka kita amankan di Mapolres Lampung Utara guna mempertanggungjabwakan atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka," ungkapnya. (IVAN)
Thursday, 5 April 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.


0 komentar: