Thursday, 1 March 2018

Tingkat Kompetensi Guru di Lambar Diuji

Lampung Barat - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Drs. M.Mansolihi Membuka Uji Kompetensi Calon Peserta Pelatihan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Bagi Tenaga Fungsional Guru Tahun 2018 Di Aula Keghatun BPKD Lampung Barat, Kamis (01/03/2018).

Acara tersebut dihadiri oleh Tim Penguji Uji Kompetensi Dari BPSDM Provinsi Lampung Agus triono M.Pd dan M. Abeto MT., Calon Peserta Pelatihan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Tenaga Fungsional Guru, Para Peserta Uji Kompetensi.

Dalam sambutannya Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Drs. M. Mansolihi menyampaikan, pelaksanaan uji kompetensi ini pada dasarnya dalam rangka untuk mengetahui tingkat kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosiokultural aparatur sipil negara jabatan fungsional guru. Sehingga pada saat pelaksanaan pelatihan nanti seluruh calon peserta pelatihan daftar usul penetapan angka kredit telah siap untuk mengikuti setiap materi uji yang diberikan oleh penguji. Permasalahan yang sering kali dijumpai adalah kurangnya pemahaman asn pada jabatan fungsional guru tentang kepangkatan yang berkaitan dengan penetapan angka kredit.

Uji kompetensi ini dapat meningkatkan kompetensi, pemahaman dan kemampuan teknis ASN jabatan fungsional dalam hal kepangkatan dan penyusunan angka kredit khususnya bagi tenaga fungsional guru. oleh karena itu, pada kegiatan pelatihan ini materi yang akan disampaikan berupa kajian terhadap peraturan yang mengatur tentang sistem kenaikan pangkat dan penetapan angka kredit bagi asn pada jabatan fungsional guru. lebih jauh dari itu.”, Ujarnya.

Selanjutnya, serangkaian materi yang akan disampaikan pada uji kompetensi ini saya berharap seluruh peserta dapat mengikutinya dengan sebaik-baiknya dan pada saatnya nanti telah siap untuk mengikuti pelatihan daftar usul penetapan angka kredit, sehingga makin meningkatnya kualitas kerja dan profesionalisme asn pada jabatan fungsional guru.

Dalam laporan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Dan Sumber Daya  Manusia  Drs. Ismet Inoni MM., menuturkan, dasar hukum dilaksanakannya kegiatan berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU no 23 tahun 2014 tentang pemrintah daerah ,peraturan pemrintah NO 11 tahun 2017  tentang manajemen PNS . Permen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 tahun2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui tingkat kompetensi teknis, komptensi manajerial, dan komptensi sosikultural ASN jabatan fungsional guru. Sehingga pada saat pelaksanaan pelatihan daftar usul penetapan angka kredit telah siap untuk mengikuti setiap materi uji yang di berikan oleh penguji. Kemudian permasalahan yang sering di jumpai dengan kekurangan ASN pada jabatan fungsional guru tentang kepangkatan yang berkaitan dengan penetapan angka kredit.

”Sasarannya adalah untuk dapat memahami peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan khusunya tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya serta ASN yang menjabat sebagai tenaga fungsional guru dapat mengembangkan pengetahuan yang di dapat selama mengikuti uji kompetensi”, Jelasnya.

Selanjutnya, kegiatan yang di laksanakan selama 2 hari kerja ( 1-2 maret 2018 ) dihadiri oleh tim penguji dari BPSDM Provinsi Lampung dengan jumlah peserta 40 orang yang berasal dari Tenanga Fungsional Guru.(fb) 

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: