Lampung Selatan : Satuan Rekrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan Solihin (42) bin Burhanudin (Alm), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Syahmin (50) bin Haris (alm) warga Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda.
Solihan diamankan Tim Tekab 308 Polres Lamsel dibantu Polsek Kalianda, pada hari ini Kamis (01/03/2018) kemarin, di Dusun Bakung Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasat Reskrim AKP. Rizal Effendi mewakili Kapolres Lamsel AKBP. M Syarhan menjelaskan, kronologis kejadian tersebut terjadi diareal perkebunan jagung di Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda, pada Jum'at (19/01/2018) lalu.
"Pelaku memukul punggung korban yang sedang akan melakukan hubungan badan dengan istri pelaku dengan menggunakan alat untuk mengupas kelapa (selumbat, red), kemudian pelaku memukul kepala korban berkali-kali sehingga korban meninggal dunia, selanjutnya pelaku melarikan diri," jelas AKP. Rizal Effendi, Minggu (04/03/2018) melalui pesan singkat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 127/ I / 2018 / Res Lamsel / Sek KLD, tgl 19 Januari 2018, pasca diamankan Solihin, pihak kepolisian mengeenakan pasal 338 KUHP terhadap Solihin.
"Barang bukti, yang kita amankan 1 bilah alat pengupas kelapa (selumbat, red)," pungkasnya. (Fitri)


0 komentar: