Thursday, 1 March 2018

Jika Tidak Kompeten, di 2019 Narsum Bisa Tolak Wartawan Wawancara

PANARAGAN-Setelah tahun 2019 wartawan tidak berkompeten, nara sumber berhak menolak wartawan yang hendak melakukan peliputan dan, konfirmasi tatap muka.

Hal tersebut, di ucapkan Hendri CH Sekertaris Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat saat audiensi dengan rombongan pengurus Persatuan‎ Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung saat berbincang - bincang dengan persoalan wartawan dalam melaksanakan peliputan.

Menurut nya, kalau berbuat hal yang jauh melenceng dari kode etik jurnalistik sudah jelas dia harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Seperti halnya. Pemerasan, dan menyajikan pemberitaan yang tidak sesuai fakta yang berada.

"Bantuan - bantuan hukum terhadap para wartawan itu yang pertama dia harus terdaftar di dewan pers dengan salah satunya mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW), karena ketika pidana hukum berjalan maka wartawan tersebut akan di cek melalui situs online milik Dewan Pers,"ungkapnya. Kamis 01/03

Kemudian, lanjutnya ketika wartawan itu sudah memiliki sertifikat serta Id card yang di keluarkan oleh Dewan Pers maka wartawan itu di akui oleh negara saat peliputan pagelaran-pagelaran besar dan penting.(Der)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: