TANGGAMUS (Journallamoung.com) Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus menetapkan tersangka terhadap SR (35) warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus. SR ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-410/XII/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan 2 alat bukti yang cukup, sejak kemarin Selasa (6/2), SR terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial KZ (4)," kata Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Rabu (7/2/18).
Lokasi penangkapan tersangka (SR) pencabulan anak di bawah umur tanpa perlawananan, dipabrik padi tempat ia baru 3 hari bekerja Pekon Tiuh Memon, (Selasa 6/2/18) jam 11.00 Wib.
Kronologis peristiwa saat orang tua korban kesawah (KZ) dititipkan kepada Sarjeki Ibu (SR) dari hari senin tanggal11,12,sampai pada hari rabu tgl (13/12/17) dengan masa tenggang waktu yang sama dari jam 07.00 pagi hingga pukul 17.00 sore.
Dan diketahui tepat hari ketiga rabu tgl (13/12/17) jam 13.00 WIB Saat dia KZ (korban) tidur dikamar Sarjeki ibunda tersangka,SR tersangka melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli menggunakan alat kelaminnya,terhadap KZ anak di bawah umur tersebut pada bagian vital kewanitaannya.
Kamis pada tanggal 14 desember 2017 orang tua korban bermaksud ingin menitip kan kembali putri mereka kepada Sarjeki,namun korban terlihat ketakutan,karena melihat gelagat putrinya tersebut,lalu orang tua korban mendesak dan merayu untuk bercerita,dan akhirnya korban cerita,bahwa alat kelamin terasa sakit.Mendengar dari cerita korban,orang tua KZ lalu membawa putrinya kebidan serta melaporkan (SR) pria lajang tersebut ke Polsek Pugung,diketahui juga tersangka yang masih kerabat dekat ayah dari sikorban.
Lanjut kapolsek Mirga,"KZ merupakan putri dari Wawan Setiawan (27), yang juga menjadi pelapor atas tindakan tak bermoral yang dilakukan oleh tersangka.
SR sendiri berprofesi sebagai seorang buruh yang kerap bolak balik keluar kota. Untuk menetapkan SR menjadi tersangka, tentunya anggota Reskrim Polsek Pugung telah melakukan beberapa langkah yakni menerima laporan dan STPL.
Kemudian, sambungnya, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi saksi, saksi ahli, barulah anggota melakukan penangkapan tersangka.
"Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos anak anak lengan panjang berwarna biru tua dengan list orange dan bergambar kartun. Kemudian satu helai celana panjang anak anak warna cream gambar kartun, terakhir satu helai kaos dalam anak anak," jelas Ipda Mirga Nurjuanda.
Ia menegaskan,"pelaku pelecehan seksual sendiri akan di jerat dengan pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Tentang PP Pengganti UU RI tahun 2016 ttg Perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku di amankan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya.(jen)
Thursday, 8 February 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.


0 komentar: