Thursday, 22 February 2018

Polsek Kotaagung Amankan Debt Colector Pengedar Upal

TANGGAMUS ( Journallampung.com ) : Debt colector di salah satu leasing motor warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Kota Agung tertangkap mengedarkan uang palsu di Pasar Kota Agung oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan tersangka ditangkap oleh Bripka Dedi Irawansyah di pasar Kota Agung kemarin Rabu (21/2) pukul 13.00 Wib.

"Agustiawan (24) Tersangka ditangkap usai bertransaksi mengunakan uang palsu dengan korban Anudin (19) pedagang pakaian di Pasar Kota Agung,"kata AKP Syafri Lubis, Kamis (22/2/18) di Polsek Kota Agung.

Lanjut Kapolsek, keberhasilan tersebut merupakan upaya Polsek Kota Agung menerjunkan anggota guna penyelidikan adanya peredaran uang palsu.

"berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu di pasar kota agung, maka kami terjunkan anggota melakukan penyelidikan,"jelas AKP Syafri Lubis.

Dari tangan tersangka yang merupakan debt colector sebuah leasing motor di Kota Agung tersebut, diamankan 9 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan yang disimpan ditas selempangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti 9 lembar uang palsu, tas dan dompet ditahan di Polsek Kota Agung.

"Tersangka dapat dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."pungkas AKP Syafri Lubis. ( Jeni )

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: