Wednesday, 14 February 2018

Gagal Bawa Kabur Motor, Jaya Diamankan Petugas

Panaragan-Satuan anggota Polisi Sektor (Polsek), Tulangbawang ‎Udik (TBU) berhasil mengamankan Jaya Saputra (27) warga Desa banjar Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, yang mengelabui korban dengan membawa kabur kendaraan roda dua.

Kronologis kejadian, Sekira pukul 11.05 Wib pada hari Senin,12 Februari 2018,  datang 2 orang tidak dikenal ke dealer motor second milik Edi Ismanto (27) (Korban) di Tiyuh Makarti Rt/Rw 01/03 kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba, dengan berpura -pura hendak membeli motor second yang ada di showroom motor second milik korban.  

Kemudian, tak berselang lama antara korban, dan pelaku pun mulai melakukan negosiasi, lalu pelaku beralaskan akan mencoba membawa motor yang akan di beli oleh pelaku, dan di izinkan korban sedangkan, motor pelaku pada saat itu ditinggal oleh pelaku di showroom pelaku, selang beberapa jam motor korban tak juga kembali, korban pun merasa curiga dan dirinya pada saat itu korban langsung melaporkan perihal tersebut ke Mapolsek Tulangbawang Udik (TBU).

Sementara, rekan pelaku yang masih membawa kabur kendaraan kendaraan roda dua motor Honda jenis karisma warna biru nomer polisi B 6965 TBG itu pun sudah masuk dalam Daftar Pencarian ‎Orang (DPO), 

Iptu Aladine Effendy Lubay SH. membenarkan, pihak nya sudah mengamankan pelaku berdasarkan laporan korban atas nama Edi Ismanto sesuai laporan polisi LP/B-15/II/2018/ Polda lpg/Res Tuba/Sek Udiktg. 12 Febuari 2018. korban telah mendatangi mapolsek tuba-udik untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan, dan sedang di lakukan penyelidikan lebih dalam untuk pengembangan selanjutnya,"ungkapnya. 14/02

‎Lanjutnya, para pelaku yang bermodalkan motor yang di tinggal di Showroom korban, pihak kapolsek Tuba-udik langsung mengambil tindakan perintahkan Kanitres dengan Ta yang dipimpin langsung oleh Darta untuk melakulidik dan pengejaran terhadap pelaku yang membawa kabur motor milik korban.

 ‎"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dalam penangkapan tersangka didapatkan membawa (Sajam) yang terselip di pinggangnya,"katanya.

Sesuai dengan perbuatan pelaku telah Melanggar pasal Ke 1 (Satu) pertama Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau Ke 2 (Dua) Pasal 378 jo 55 KUHP atau ke 3 (Tiga) Pasal 372 jo 55 KUHP dan Ke 2 (Dua) Pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951. guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis maksimal 10 tahun penjara.(Der)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: