Dua Kali Gagahi Anak Dibawah Umur JS Dicokok Polisi
Lampung Utara -- (Journallampung.com). Dua kali gagahi anak dibawah umur JS (22) warga Desa Pekurun Tengah kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara diamankan Unit reskrim perlidungan perempuan dan anak (PPA) Polres Lampung Utara beserta sat reskrim Polsek Abung Barat, (05/02).
Tersangka JS diamankan berdasarkan Laporan Korban F (14) warga kotabumi yakni LP/43-B/II/2018/spk sek Abb tgl Feb 2018. mendapatkan laporan tersebut tersangaka berhasil diamankan dijalan sekira pukul 14.00 Wib.
kasat reskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Syahrial mengatakan korban sudah dua kali digagahi oleh tersangka JS. Dimana pertama kali tersangka menyetubuhi layaknya suami istri di Taman Wisata Way Rarem, awal mula tersangka pada tanggal 27 Januari sekira pukul 07.00 Wib tersangka menelpon korban mengajak korban bertemu di Jalan Dusun Ciomas Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat. lalu tersangka mengajak Jalan-jalan ke Taman Wisata Way Rarem, setibanya di lokasi tersangka mengajak korban ke bangunan kosong yang berada dilokasi.
" Sesampainya tersangka dan korabn berada dibangunan kosong tersebut tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri, namun korban menolak, mendengarkan penolakan dari korban tersangka mengancam korban," ujar kasat.
Tidak hanya itu lanjut kasat, tersangka dan korban menginap dilokasi tersebut selama 1 hari, kemudian esok harinya sekira pukul 05.00 Wib, JS mengantarkan korban ditempat tersangka dan korban bertemu.
Ia juga menjelaskan tidak hanya sekali tersangka melakukan hubungan tersebut. pada hari kamis pada tanggal 01 Febuari 2018 sekira pukul 19.00 Wib tersangka kembali mengajak korban dan bertemu ditempat yang sama seperti pertama kali bertemu. Tersangka mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor menuju kearah kotabumi dan membawa ke salah satu hotel yang berada di kotabumi, kemudian tersangka dan korban masuk kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan kembali. " Tersangka dan korban menginap di hotel tersebut," kata dia
tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri sudah dua kali. saat ini tersangka sudah di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (IP)
0 komentar: