Lampung Utara -- (Journallampung.com) Dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat kabupaten Lampung Utara, Polres setempat mendirikan pos pelayanan cepat terpadu di Desa-desa yang ada di kabupaten Lampung Utara. Jumat (03/11). pos pelayanan ini dibuka dari hari senin sampai dengan kamis serta dibuka pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB
Pos Pelayanan Cepat Terpadu ini untuk mempermudahkan dalam mengurus Laporan Polisi atau mebuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan membuat Surat Izin Mengendarai (SIM) serta surat rekomendasi bebas Narkoba, pembuatan sidik jari, pemeriksaan kesehatan dan pembuatan laporan kehilang dari masyarakat Lampung Utara.
Kapolres AKBP. Eka Mulyana menjelaskan tujuan pendirian pos pelayanan ini adalah wujud kepedulian polri terhadap masyrakat sehingga masyarakat yang ada di desa-desa dapat terbantu dengan adaynya pos pelayanan yang di buat oleh kepolisian. "Ini wujud pelayanan Polri terhadap masyarakat dan cara polres mendekatkan diri dengan masyarkat Lampung Utara," ujar Kapolres, Jumat (03/11).
Dia juga mengatakan pos ini dibangun untuk kepetingan masyarakat, diharapkan dengan adanya pos pelayanan terpadu ini masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kendala-kendala maupun setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Dirinya berharap masyarakat yang ada di Lampung Utara dapat terbantu dengan adanya pos pelayanan terpadu yang dibuat oleh polres Lampung Utara. (IP)


0 komentar: