Monday, 16 October 2017

Tiga Pelaku Ilegal Logging Diamankan

GISTING : Juornal Lampung : 3 (tiga) Pelaku Ileggal Logging di  KabupatenTanggamus berhasil ditangkap tim gabungan Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan wilayah (Polda Lampung).

IR dan ED adalah warga Pekon Kapuran, Kecamatan Kotaagung, serta ZA warga Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, ketiganya melakukan perambahan liar dihutan lindung register 28.

Ketiga pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan aktifitas penebangan pohon Sonokeling  di Blok 19 Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengungkapkan, bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu (11/10/17) sekira pukul 16.00 Wib.

" Ke tiga (3) pelaku ditangkap ketika sedang melakukan aktifitas menebang pohon sonokling dengan menggunakan alat tebang mesin senso,saat petugas tiba dilokasi sudah ada tujuh batang pohon Sonokeling yang ditebang,adapun menurut keterangan dari para pelaku perambah hutan regester 28, proses penebangan pohon di mulai pada pukul 14.30 Wib", kata AKP Hendra Saputra, Minggu (15/10/17) siang.

Saat ini ketiganya sedang diproses oleh unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanggamus.(*)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: