Lampung Utara -- (journallampung) -Berlangsung sekitar 4 jam, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara yang disegel oleh ratusan rekanan, dibuka Polres setempat, Jumat (13/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Proses pembongkaran penyegelan itu dilakukan Kasat Reskrim AKP Syahrial, beserta sejumlah anggota Polres dibantu angggota Sat Pol PP.
Kepada sejumlah wartawan Syahrial mengatakan, pihaknya harus membongkar penyegelan itu karena kantor tersebut merupakan aset negera, dan akibat penyegelan itu telah menghambat aktifitas kantor."Itu merupakan aset negara, sehingga penyegelan itu wajib dibongkar,"kata Syahrial.
Ketika ditanya apakah yang melakukan penyegelan akan diproses hukum, dengan lugas Kasat menyatakan hal itu belum bisa dipastikan, karena pihaknya tidak mau memperkeruh suasana.
Usai membongkar penyegelan, Kasat melakukan dialog dengan puluhan kontraktor yang masih bertahan di kantor Pemkab Lampura tersebut. Dalam dialog itu disepakati, jika kontraktor menginginkan agar Polres dapat memfasilitasi untuk memecahkan solusi atas persoalan yang mereka hadapi.
"Yang pasti semua kontraktor ini menginginkan agar bisa mencairkan uang muka dan PHO. Dan kita tunggu keputusan itu hari Senin (16/10) mendatang. Hasil dialog kami dengan Kasat Reskrim, minta agar difasilitasi untuk bertemu dengan Bupati untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika masih saja tidak ada titik temu, maka kami akan menempuh jalur hukum,"kata Samsul
Erfan Zen, yang didaulat sebagai Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu.
Untuk diketahui, belum direalisasikannya pembayaran uang muka 30 persen dari jumlah anggaran proyek serta uang Provisional Hand Over (PHO) di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara, membuat puluhan kontraktor naik pitam. Mereka menyegel kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan ruangan Perbendaharaan yang berada di komplek Pemkab setempat.
Penyegelan itu dilakukan secara spontanitas, atas kekecewaan para rekananan terhadap Pemkab Lampung Utara yang telah berulang kali berjanji untuk membayar uang PHO dan uang muka, namun tak ditepati. (IP)
Friday, 13 October 2017
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.


0 komentar: