Thursday, 12 October 2017

Pelantikan Pejabat Eselon II Lamteng Sudah Sesuai Prosedur

Lampung Tengah - Menyikapi informasi dugaan pelanggaran pelantikan 14 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Candra Puasati menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pelantikan tersebut. 

Ia menjelaskan, pelantikan tersebut merupakan hasil akhir dari seleksi terbuka yang telah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). 

"Tidak ada pelanggaran. Pelantikan dilakukan setelah mendapatkan izin. Kita sudah melalui prosedur sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017 dan telah mendapatkan rekomendasi KASN dan Mendagri," jelas Candra.

Ia juga menunjukkan surat yang menjadi dasar Bupati melantik, surat pertama, Surat Rekomendasi KASN bernomor B2269/KASN/8/2017 sifat segera tanggal 23 Agustus 2017 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Pimpinan Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang di tandatangani Ketua KASN Sopian Efendi.

 Surat kedua yakni surat izin dari Kemendagri nomor:  821/2626/SJ, sifat Sangat Segera, tanggal 04 Oktober 2017 tentang Persetujuan Pelantikan Pimpinan Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, yang di tujukan kepada Gubernur Lampung yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Cahyo Kemolo.

Terkait kepala daerah yang dilarang melakukan rolling atau pelantikan 6 bulan sebelum penetapan calon, menurut Candra, itu berlaku jika tidak ada surat rekomendasi dari Kemendagri. 

Hal ini sesuai dengan butir (2) dalam surat izin Kemendagri tertulis, berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

"Jadi pelantikan yang dilakukan pak Bupati ada dasarnya. Kepala daerah boleh melakukan pelantikan namun harus berdasarkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan surat itu yang menjadi dasarnya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya Bupati Lampung Tengah H. Mustafa telah lantik 14 pejabat eselon II, pelantikan berlangsung di aula Kopiah Mas Setdakab Lampung Tengah, Senin, 9/10/2017. Pelantikan 14 OPD tersebut berdasarkan hasil seleksi terbuka pejabat eselon II.(*)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: