Melihat situasi 'paripurna dagelan jilid II" pada Jumat sore kemarin, tak jauh berbeda dengan "paripurna dagelan jilid I" yang terjadi Desember 2016 lalu. Kala itu, paripurna dengan agenda pengesahan APBD 2017 Tanggamus sampai tiga kali gagal. Namun dengan sisa waktu yang ada, pada penjadwalan keempat, akhirnya APBD 2017 disahkan.
Mirisnya para generasi penerus di Kabupaten Tanggamus ini, lagi-lagi harus menyaksikan 'lakon' diduga sarat penumpangan ambisi kelompok tertentu di panggung birokrasi. Eksesnya, kepentingan yang lebih prioritas dan lebih besar peruntukkannya malah menjadi tumbal. Anggaran untuk membiayai beberapa item kegiatan penting pun kini diduga terkatung-katung tanpa kepastian.
Para tamu undangan, terutama unsur Forkopimda Tanggamus yang sudah menunggu sejak pukul 15.00 WIB, sesuai undangan, akhirnya terpaksa 'dipulangkan' pada pukul 17.15 WIB. Mengapa bisa demikian? Ya terang saja, karena paripurna dengan agenda utama penandatangan KUA-PPAS APBP-P 2017 dan empat agenda penting lainnya, lagi-lagi batal terlaksana. Rupanya tarik-ulur pendapat yang diduga sarat penumpangan kepentingan oknum tertentu antara Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), masih saja alot.
Gagalnya paripurna itu, karena lagi-lagi tidak adanya kesepakatan antara BANGGAR DPRD, dengan TAPD Tanggamus, mengenai jumlah tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan pemkab setempat. Padahal sebelumnya pada saat rapat penyelarasan akhir pada Selasa (3/10) lalu, Pimpinan DPRD sudah mengklaim kalau BANGGAR dan TAPD sepakat mengenai jumlah TKS yang dibayarkan insentifnya, yakni 4.830 orang. Kesepakatan itu mengacu pada advis (saran) tertulis Pemprov Lampung yang diminta menjadi 'wasit' dalam 'pertarungan kepentingan' ini.
Meski sudah dimediasi pemprov, lagi-lagi antara BANGGAR dengan TAPD malah terkesan secara vulgar mempertontonkan sisi childish masing-masing kubu. Betapa tidak, penyelarasan pertama antara BANGGAR dengan TAPD berujung deadlock alias buntu tanpa keputusan dan kesepakatan. Lalu turun advis pemprov sebagai 'wasit'. Kemudian penyelarasan lagi berdasarkan advis pemprov dan mulai ada titik terang. Mendadak deadlock lagi, esoknya sepakat lagi. Setelah berkali-kali deadlocklalu sepakat, Pimpinan DPRD optimis pada Rabu (4/10) bisa berlangsung paripurna.
Ekspektasi tak semanis realisasi. Ternyata optimisme dan ekspektasi bahwa Rabu bisa paripurna, lagi-lagi harus mentah. Dalihnya, TAPD belum sanggup menyiapkan data-data yang akan digunakan untuk paripurna. Sementara saat itu, BANGGAR DPRD yang terdiri dari 23 wakil rakyat sudah satu suara. Ketidaksiapan TAPD menyakikan data direspon dengan tenggat waktu 2 x 24 jam oleh Pimpinan DPRD, dengan harapan paripurna bisa dilaksanakan paling telat Jumat (6/10).
Jumat pun tiba. Begitu segala persiapan untuk menentukan nasib Tanggamus di sisa waktu tahun ini sudah siap, para tamu undangan dari semua lini hadir, anggaran makan dan minum sudah dikeluarkan, agenda penandatangan KUA-PPAS APBD-P 2017 yang menjadi inti paripurna justru batal. Jika bercermin pada rumus efisensi anggaran seperti yang selalu digaungkan Presiden RI Joko Widodo beserta seluruh kabinetnya, bisa dihitung sudah berapa banyak anggaran makan dan minum yang terbuang sia-sia.(*)


0 komentar: