LAMPUNG : Kursi tampuk pimpinan tertinggi Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung dalam beberapa hari terakhir menjadi tranding topik teratas di provinsi penghasil kopi terbesar di Indonesia ini.
Keputusan pengangkatan Zainudin Hasan sebagai Ketua DPW Lampung menggantikan Bachtiar Basri diprediksi menyisakan polemik dan berpotensi memanaskan konstelasi politik Lampung.
Bachtiar Basri akan menggugat Musdalub PAN Lampung yang digelar di Swiss Belhotel,Minggu, (17/9/2017), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Musdalub dadakan tersebut memilih Zainudin Hasan sebagai ketua PAN Lampung.
Ketua MPP Irfan Nuranda Djafar yang mengantarkan surat perintah agar PAN Lampung gelar musdalub ke kediaman Bachtiar Basri, Sabtu (16/9/2017). Musdalub sebagai salah satu persyaratan partai politik ikut Pemilu 2019.
Menurut Wakil Sekretaris DPW PAN Lampung Heri Agus Setianegara perintah DPP bukan untuk menjadikan Zainudin Hasan sebagai ketua DPW PAN Lampung. Posisi Zainudin Hasan itu bukan siapa-siapa di kepengurusan tingkat Provinsi, ujarnya.
Gugatan untuk supremasi hukum dan marwah PAN. Karena, Muswilub yang dilakukan oleh Zainudin Hasan cacat secara prosedural. Yang berhak melaksanakan Muswillub, DPW PAN Lampung kepemimpinan Bachtiar Basri.
Pada Muswilub versi Zainuddin ada yang mengaku utusan DPP. Padahal, kata Heri, mereka bukan dari DPP tetapi orang-orang terdekat dari para ketua -ketuanya saja. (rmol)
0 komentar: