TANGGAMUS: DPO Curas di Islamic Center Tanggamus Lampung Berhasil Ditangkap.Unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil menangkap ER (20), dari daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian dengan tindak kekerasan (Curas) terhadap korban Rizkia Aribatun Nisa (15) dan Adelia Yunita Alzira (15) pelajar SMA Kota Agung Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan, ER merupakan warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus ditangkap dinihari Kamis (14/9/17).
"ER ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya jam 04.00 WIB", kata AKP Syafri Lubis.
Polisi menangkap ER setelah melakukan aksi kejahatan Curas di halaman Masjid Islamic Center Kota Agung,bersama komplotannya.
Dan sesuai dengan laporan nomor LP/B-30/II/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kt Agg tertanggal 3 Februari 2017 jam 12.00 WIB.
"Akibat perbuatan ER dan komplotannya tersebut, korban mengalami kerugian handphone advan S3A warna hitam putih dan samsung ACE 2 warna hitam", jelas AKP Safri Lubis.
Lanjut Kapolsek, modus operasi yang dilakukan ER bersama (3) pelaku lainnya, dengan cara mengancam serta menodongkan senjata tajam kepada korban agar menyerahkan handphone miliknya.
"ER merupakan pelaku ketiga yang berhasil ditangkap pihak kepolisian karena sebelumnya pelaku lain berinisial ZM (25) ditangkap terlebih dahulu pada Jumat (7/7/17) saat ini dalam penyidikan Polres Tanggamus dan AR (20) sekitar Juni 2017, sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Sementara (1) pelaku lain yang telah diidentifikasi ditetapkan DPO", ungkap Kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti di tahan di Polsek Kota Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut."Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHPidana tentang Curas, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara", pungkas AKP Safri Lubis. (*)
Thursday, 14 September 2017
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.


0 komentar: