TANGGAMUS : Salah satu syarat dukungan untuk menjadi calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tanggamus jalur non Partai, harus mengantongi dukungan sebanyak 39.017 calon pemilih, dengan dibuktikan adanya copi KTP-el atau Surat Keterangan(KTP-el sementara).
Anggota KPU Tanggamus, Angga Lazuardi mengatakan, bila penetapan jumlah tersebut merupakan hasil dari pleno KPU Tanggamus yang didasari dari PKPU no 3 tahun 2017, dan aturan lain.
"Penentuan jumlah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan presiden 2014, kemudian dihitung sesuai aturan yang berlaku hingga didapat angka tersebut," kata Angga pada Selasa (12/9).
Dari jumlah dukungan sebanyak 39.017 jiwa tersebut lanjut Angga, harus diperoleh dari para calon pemilih yang tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan. Tanggamus sendiri memiliki 20 Kecamatan, maka dukungan tersebut harus tersebar di minimal 11 kecamatan se Tanggamus.
Angka 39.017 calon pemilih yang merupakan syarat dukungan bagi Bakal Calon Kepala Daerah Tanggamus tersebut terbilang ringan, bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Tanggamus yang lebih dari 443.874 jiwa yang wajib KTP el. Namun semua itu kembali ke aturan yang di dalamnya mematok dari jumlah DPT Pilpres 2014.
"Sesuai aturan jumlah DPT dikalikan 8,5 persen dan hasilnya itulah yang dipakai untuk syarat minimal dukungan," lanjut Angga.
Untuk pembukaan pendaftaran bagi bakal calon non partai, akan dimulai pada bulan November 2017, diawali dengan pengumuman pembukaan pendaftaran pada 9 November, lalu masa pendaftaran bakal calon, sampai pada masa penyerahan syarat dukungan pada 25-29 November mendatang.
Maka sekitar satu bulan ke depan, KPU Tanggamus akan membuka pendaftaran bakal calon peserta pilkada dari jalur non partai.
Namun kata Angga, hingga saat ini KPU belum menerima pihak yang serius untuk menanyakan terkait persiapan pembukaan bakal calon dari non partai tersebut, mungkin sambung Angga setelah pengumuman keluar baru ada pihak yang serius mengetahui lebih dalam soal jalur non partai ini.
"Nanti syarat dukungan yang diserahkan oleh bakal calon akan diverifikasi, itulah kenapa bakal calon wajib serahkan bukti fotokopi dukungan, supaya diketahui apakah itu riil atau tidak," tandas Angga.(*)
0 komentar: