Inspektur Lampung Tengah Muhibat enggan menanggapi surat Nomor 700/15/Inspektorat.a.V.1/2017 tentang pemberhentian Kepala, Kampung Linggapura Kecamatan Selagai Lingga M. Azhari.
Mantan Kadis PU Lampung Tengah ini mengaku M. Azhari tengah diproses tentang dugaan penyelewengan dana desa, namun Muhibat tidak menjawab secara rinci soal proses pemeriksaan dan alur pemeriksaan M. Azhari.
“Saya no coment. Itu dalam proses,” kata Muhibat, Senin (28/08/2017).
Diketahui, di kalangan warga Linggapura dibuat resah atas beredarnya copy-an surat pemberhentian Kepala Kampung Linggapura M. Azhari.
Baca: Camat Selagai Lingga Diduga Hambat Pembangunan Desa
Sementara, Camat Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah Mat Jais diduga hambat pencairan anggaran dana desa (DD) di Kampung Linggapura.
Kepala Kampung Linggapura M. Azhari mengatakan, DD di Linggapura baru 2 kali pencairan tepatnya tahun 2015 dan 2016, saat ini kata dia, DD sudah ada di rekening namun tidak bisa dicairkan. Pun jika melihat juknis dari pusat, rekomendasi camat untuk DD itu tidak ada.
"Rekomendasi camat seperti sama saja menghambat Dana Desa," kata Azhari.
Ia menuturkan, di Kabupaten Lampung Tengah mungkin, ada kesepakatan untuk pencairan DD dengan membuka rekening di BRI dan atas rekomendasi camat, tujuannya kata dia, mungkin untuk memantau pengelolaan DD.
"Namun yang menjadi persoalan jika ada kepentingan pribadi," ujarnya.
Kata Azhari, DD dalam satu tahun 2 kali keluar, untuk besaran DD di tiap desa tidak sama perolehannya.
Isi surat yang beredar di warga Linggapura
"Anggaran DD di Lingga Pura sekitar Rp 1,027 miliar," ucapnya.
DD tersebut sudah diambil Rp 100 juta, kemudian bertambah lagi dan saat ini di rekening ada sekitar Rp 591 juta DD tahap awal yang belum dikelola.
"Camat juga tidak bisa mencairkan tanpa tanda tangan saya," kata dia.
Baca: Oknum Camat di Lampung Tengah ini Diduga Merangkap Pemborong
Ia menceritakan, surat pertanggung jawaban (SPJ) Kampung Linggapura sudah diserahkan terakhir kali pada 3 Juli lalu, camat belum mau memberikan rekomendasi dengan alasan saat itu, dikarenakan staf camat belum menanda tangani.
"Saya beberapa kali menanyakan pada pihak kecamatan tapi belum juga ada jawaban yang jelas," kata dia.
"Itu cuma di desa ini, kita (Linggapura) 14 desa, bahkan 6 desa yang kasus di kejaksaan(temuan lembaga) keluar dananya karena," ucapnya.
Pria paro baya ini mengatakan, pernah mendapat beberapa panggilan dari inspektorat Lampung Tengah, namun di surat panggilan itu banyak kejanggalan.
"Yang manggil camat, tapi enggak saya tanggapi. Karena suratnya enggak pas. Bunyinya, berdasarkan surat bupati menghadap bupati dan inspektorat. Secara administrasi enggak pas, menghadapnya juga di kantor inspektorat. Berarti pindah kantor bupati pindah (di kantor inspektorat)," sergahnya.
Mendapat surat itu, ia berkonsultasi dengan orang yang paham soal hukum, hasil analisanya ada dugaan pemalsuan 2 tanda tangan dari 4 surat panggilan camat.
"2 surat itu tanda tangannya di-scan, apakah camat tahu. Saya menduga camat 'bermain' dengan inspektorat," kata dia.
Tak sampai di situ, Azhari menceritakan, ia pernah dilaporkan oleh Badan Pemusyawaratan Kampung (BPK) Linggapura, secara kerja BPK sendiri adalah mitra kepala kampung yang diangkat menjadi BPK oleh Azhari.
BPK melaporkan dirinya ke polres, inspektorat dan polda atas laporan pemalsuan tanda tangan, yang dilakukan Kaur Kapung Linggapura, para Kaur pun mengakui telah menanda tangani proposal Rancangan Anggaran Pembelanjaan Kampung (RAPBK)anpa sepengatahuan Azhari.
Azhari juga beberapa kali memenuhi panggilan inspektorat dan kepolisian, penegak hukum pun tahu jika dasar laporan itu tidak kuat.
Ia menceritakan, alokasi DD tahun 2016 bulan 11 ia diadukan BPK ke inspektorat.
"Mereka (inspektorat) bingung karena tidak ada temuan, lalu saya dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dan pihak Polres pun menegaskan tidak ada temuan, dan bula. Januari 2017 saya dilaporkan ke Polda dan BAP di Polda atas laporan pemalsuan tanda tangan, jadi itu tunggal saya sendiri, kemudian saya tegaskan yang menandatangani Kaur, karena kami tidak mampu membuat RAPBK, yang dipalsukan Kaur, karena saya tidak tahu, di Polda belum selesai dilaporkan lagi ke inspektorat yang melaporkan BPK yang ditunggangi orang lain," bebernya.
Sementara Camat Selagai Lingga Mat Jais belum berhasil dikonfirmasi.(sumber surya andalas)


0 komentar: