Hal itu diakui Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie, saat diwawancarai awak media usai kegiatan upacara pemberian remisi narapidana dan anak narapidana (tahanan, red), yang berlangsung di lapas setempat, Kamis (17/08/2017).
Dikatakan Muchlis Adjie, sampai saat ini Lapas Kelas IIA Kalianda menampung warga binaan sebanyak 677 orang dari berbagai kasus seperti curat, narkoba dan kasus lainnya.
"Sebenarnya, lapas kita ini hanya menampung 254 napi sedangkan sekarang ini isinya ada 677 warga binaan. Hal yang sama juga tidak hanya di lapas kita saja, tetapi diseluruh lapas di Lampung," ungkap Muchlis Adjie.
Disinggung mengenai penambahan ruang atau kamar sel melalui usulan pihaknya baik ke pusat maupun daerah ? Muchlis Adjie mengaku, hal itu sudah berulang kali dilakukan pengajuan proposal, namun sampai dengan saat ini tidak ada terealisasi.
"Usulan kita kedaerah (Pemkab Lamsel, red) belum terealisasi. Usulan ke Kanwil Menkumham Lampung kemungkinan diusulkan menggunakan APBN 2018. Tinggal menunggu saja," kata dia.
"Mengenai adanya dana tambahan dari APBN-P 2017 di Kemenkumham RI sebesar Rp. 1,5 Triliun, kita tidak dapat. Yang dapat, UPT Lapas kabupaten lain di Lampung," tambahnya.
Lebih jauh dikatakan Muchlis Adjie, dengan adanya kondisi overload jumlah napi di Lapas yang ia pimpin, jika sewaktu-waktu terjadi keributan atau peredaran narkoba secara terselubung. Muchlis Adjie mengaku, pihaknya bersama UPT Lapas yang ada di seluruh Provinsi Lampung sepakat menerapkan sistem rolling atau pindah tempat tahanan bagi napi yang melanggar.
"Jika ada masalah, ya kita rolling tahanan. Semisal, adanya oknum napi melakukan peredaran narkoba dalam lapas. Mengenai waktu masanya, tidak menentu. Yang jelas, kita putus dulu mata rantainya," pungkasnya. (fitri)


0 komentar: