Sunday, 23 July 2017

Warga Tiga Kampung Nilai Putusan PN Gunugsugih Tidak Konsisten

Lampung Tengah - Kuasa hukum warga dari tiga kampung di Kabupaten Lampung Tengah atas perkara gugatan panitia pembangunan JTTS, kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah (20/07/2017).

Kedatangan mereka untuk mendaftar banding pasca putusan Pengadilan setempat beberapa waktu lalu , yang dinilai tidak konsisten dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Meski sebelumnya upaya yang sama telah ditolak oleh pihak pengadilan , namun pihak kuasa hukum dan warga tetap berupaya menempuh jalur hukum , karena banyak regulasi dan hal pokok yang lolos dari pemeriksaan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Untuk itu M. Yunus selaku kuasa hukum warga menegaskan pihaknya akan tetap melakukan upaya banding dan konsisten menggunakan hukum acara biasa , mengingat  perkara tersebut bukan hanya mengenai tuntutan ganti rugi , namun mengenai hak masyarakat yang dikangkangi oleh pihak Panitia Pembangunan JTTS.

“kami akan tetap mengajukan upaya banding , karena dalam hal ini bukan hanya mengenai ganti rugi lahan saja , tapi banyak hal yang lolos tidak melalui pemeriksaan majelis hakim , dimana kesemuanya merupakan kesalahan yang di lakukan oleh tim apresial, dan merugi kanmasyarakat”pungkasnya”

Sementara menurut sunarto salah satu warga mengaku jika tempat tinggalnya yang berada di atas lahan yang masuk dalam jalur tol ,tidak mendapatkan ganti rugi meski telah bersertifikat sejak tahun 1989.

“rumah saya itu saya bangun tahun 89 , tapi kok kenapa dipeta panitia pembangunan jalan tol rumah saya gak ada , malah katanya itu lahan kosong, sertifikatnya saya ada , lengkap” keluh sunarto.


Menurut rencana, warga dari tiga kampung tersebut yakni Gunung Sugih , Gunung Sari dan Seputih Jaya akan dikerahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih , apabila upaya banding kali ini kembali ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri setempat.(sly) 

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: