BANDAR LAMPUNG--DPRD
Provinsi Lampung setujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Badan Penyelenggara KOPRI, Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan
Pembentukan Raperda Produk Hukum Daerah, ditetapkan menjadi peraturan daerah
(perda).
Panitia Khusus DPRD
Provinsi Lampung dalam laporannya pada saat Rapat Paripurna pembahasan Raperda,
Selasa (11/7/2017) mengatakan, pengembangan kelembagaan dari Sekretariat Dewan
Pengurus KORPRI menjadi Badan Penyelenggara KORPRI guna mengoptimalkan peran
fungsi KORPRI sebagai organisasi PNS perekat pemersatu bangsa. Sedangkan pembentukan
Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa bertujuan untuk memberikan pelayanan
dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi semua perangkat daerah.
Terbentuknya Badan ini
diharapkan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan
barang/jasa dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan anggaran daerah. Selain itu,
Pansus menyorot pembentukan produk hukum daerah dengan ruang lingkup terdiri
dari perda, peraturan gubernur, PB KDH, dan Peraturan DPRD. Ruang lingkup
produk peraturan ini dibatasi terhadap produk hukum yang mengatur sedangkan
produk hukum yang bersifat penetapan tidak diatur.
Terkait dengan Laporan
Hasil Pemeriksaaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun
Anggaran 2016, Pansus DPRD Provinsi Lampung memberikan beberapa rekomendasi
umum dan khusus kepada Gubernur Lampung sebagai saran meningkatkan pengelolaan
keuangan daerah yang lebih baik. Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dalam
sambutannya mengatakan, rapat paripurna Dewan tersebut merupakan rangkaian
akhir proses pembahasan Raperda yang dimulai sejak Mei 2017 lalu.
"Atas nama
Pemerintah Provinsi Lampung, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua
pihak terutama Pansus pembahasan raperda karena menyetujui Raperda
tersebut," kata Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri. Wakil Gubernur
menambahkan, draf Raperda ini selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam
Negeri untuk meminta persetujuannya guna ditetapkan menjadi Perda oleh Gubernur
Lampung. (rilis)


0 komentar: