BANDARLAMPUNG : Mantan Ketua Komisi Informasi Lampung, Juniardi, mengingatkan terkait penyelesaian delik pers,
yang ditempuh apabila ada pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah
menggunakan Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“UU Pers,
adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang Undang
Hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undang Undang Hukum Pidana
(KUHP),” kata Juniardi dalam rilisnya,
Rabu 11 Juli 017.
Sehingga
dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers,
peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
“Terhadap
hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru kita merujuk kepada
ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP,” katanya.
UU Pers
adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik:
mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme
penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers.
Oleh karena
itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum
dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generalis).
Dalam hal ini
berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali.
Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.
Mengenai
siapa yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain,
bahwa secara teknis hukum, perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawabnya,
yang terdiri dari 2 (dua) bidang yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan
penanggung jawab bidang redaksi.
Mekanisme
pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambilalih oleh perusahaan
pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.
Hal tersebut
sesuai dengan Pasal 12 UU Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib
mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang
bersangkutan.
Yang dimaksud
dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers
yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Mekanisme
penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan
pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi
(Pasal 5 ayat [3] UU Pers). Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok
orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa
fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap
orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan
oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
bahwa
mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan adalah sesuaikan dengan
adanya kode etik wartawan:
1.Pertama-tama
dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak Jawab dan Hak
Koreksi. Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung
kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab
bidang redaksi wajib melayaninya.
Orang atau
sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu
harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau
sanggahan pemberitaan itu tidak benar.
Implementasi
pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers
Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers
Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan
Pers(“Kode Etik Jurnalistik”) (sebagai kode etik wartawan yang baru), yang
menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada
pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.
2. Selain
itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers
(Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers). Dikatakan bahwa salah satu fungsi Dewan
Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
3.
Permasalahan akibat pemberitaan pers dapat juga diajukan gugatan perdata ke
pengadilan atau dilaporkan kepada polisi. Namun demikian, karena mekanisme
penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers diatur secara khusus di UU
Pers muaranya adalah pada pemenuhan Hak Jawab atau Hak Koreksi, maka pengadilan
(dalam kasus perdata) maupun penyidik atau jaksa atau hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara tersebut tetap menggunakan UU Pers dengan muaranya adalah
pemenuhan Hak Jawab dan atau Hak Koreksi.
Tanggapan
dari pers atas Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi
sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers. Kewajiban Koreksi adalah
keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta,
opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang
bersangkutan.Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers
atas berita yang dimuatnya.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga menyebutkan bahwa penilaian
akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas
pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau
perusahaan pers. N


0 komentar: