BANDARLAMPUNG-Proyek
pembangunan Flyover MBK kembali dihentikan oleh Kementerian Pekerjaan umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Hal tersebut diperkuat melalui edaran
sesuai dengan nomor surat HK.05.02-mn/656 tanggal 27 Juli 2017.
Mendesak agar Pemerintah Kota
Bandarlampung menghentikan pembangunan Flyover MBK hingga Radiness Criteria
memenuhi ijin pelaksanaan aset di jalan Nasional.
Memperhatikan surat Gubernur
Lunpung No. 620/l354N.13f2017 tanggal 22 Juni 2017, Pemerintah Kota Bandar
lampung harus menyampaikan dokumen Readiness Criteria (FS.DED, Amdal/UKL-UPL
dan ANDALALIN) untuk dikaji oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pembangunan Flyover MBK di
ruas Jalan Nasional dapat dilakukan apabila telah terbit secara resmi sesuai
perjanjian kerjasama pelimpahan pengelolaan aset jalan Nasional, dimana salah
satu point yang disepakati adalah jaringan jalan yang berkaitan dengan Flyover
MBK belum diserahkan pengelolaan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pelaksanaan Pembanguan
Flyover tersebut harus berpedoman kepada UU No. 38/2004 tentang Jalan, PP No.
34/2006 tentang Jalan beserta pelaksanaannya.
Memperhatikan hal terasebut
diatas oleh karena itu pembangunan Flyobver agar dihentikan sampai
Readiness Criteria memenuhi dan ijin pelaksanaan di asset jalan Nasional kepada
Pemerintah Kota Bandar Lampung diterbitkan oleh Kementerian PUPR.
Diberitakan sebelumnya, Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Direktorat Jenderal Bina Marga
Kementerian PUPR tidak memperkenankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung
membangun flyover dan underpass pada jalan nasional di Jalan ZA Pagaralam
Hingga kini Pemkot sudah
menyiapkan alat berat dan tiang pancang di beberapa titik, yakni flyover
dipertigaan Jalan Sultan Agung-ZA Pagaralam, underpass dekat Universitas
Lampung, dan pertigaan Jalan Pramuka.
Ketentuan tersebut termuat
dalam surat BBPJN Nomor PW 04.01-BB5/145 tanggal 26 Mei 2017, tentang
pelaksanaan flyover/underpass di ruas jalan nasional Kota Bandarlampung.
“Jadi memang hasil rapat pada
6 Maret 2017 itu, Pemkot enggak boleh bangun flyover dan under pass di jalan
nasional sebelum status jalannya beralih ke kota,” kata Kepala Satuan Kerja
(Kasatker) Pengawasan dan Perencanaan Jalan dan Jembatan Nasional (P2JN)
Lampung Ryandar usai mengikuti rapat terpadu di ruang rapat Asisten II Pemprov
Lampung, Selasa (6/6).
Disinggung apakah Pemkot
melanggar kententuan karena sudah mulai membangun tetapi belum ada sama sekali
izin dan dokumen pembangunan, Ryandar enggan berkomentar. “Kalau kami cuma
pelaksana aja, pengambil kebijakan BBPJN,” tandasnya.
Terkait pembangunan flyover
Mal Boemi Kedaton (MBK) pada rapat bersama BBPJN dengan Pemkot 6 Maret 2017.
Antara lain isinya agar Pemkot menyampaikan dokumen readines criteria seperti
field study, detail engineering design (DED), analisis mengenai dampak
lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) guna
dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh BBPJN V dan Direktorat Kompetensi,
Direktorat Jenderal Bina Marga.
Masih menurut Ryandar, pihak
Pemkot saat ini belum menyelesaikan dokumen terkait flyover. Selain itu, ia
mengatkan tidak ada tenggang waktu untuk menyetorkan dokumen seperti, DED, FS,
Amdal, UKL-UKP, hingga Andalalin, tetapi diharapkan dokumen tersebut
diselesaikan segera baru melakukan pembangunan. Namun hingga kini, pembangunan
flyover sudah dilakukan bahkan menutup bagian badan jalan sehingga menimbulkan
kemacetan. ®
0 komentar: