Friday, 28 July 2017

Tabrak Konstitusi, Kemen PUPR Bakal Stop Pembangunan Flyover dan Underpass

BANDARLAMPUNG-Proyek pembangunan Flyover MBK kembali dihentikan oleh Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 
Hal tersebut diperkuat melalui edaran sesuai dengan nomor surat HK.05.02-mn/656 tanggal 27 Juli 2017.
Mendesak agar Pemerintah Kota Bandarlampung menghentikan pembangunan Flyover MBK hingga Radiness Criteria memenuhi ijin pelaksanaan aset di jalan Nasional.
Memperhatikan surat Gubernur Lunpung No. 620/l354N.13f2017 tanggal 22 Juni 2017, Pemerintah Kota Bandar lampung harus menyampaikan dokumen Readiness Criteria (FS.DED, Amdal/UKL-UPL dan ANDALALIN) untuk dikaji oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pembangunan Flyover MBK di ruas Jalan Nasional dapat dilakukan apabila telah terbit secara resmi sesuai perjanjian kerjasama pelimpahan pengelolaan aset jalan Nasional, dimana salah satu point yang disepakati adalah jaringan jalan yang berkaitan dengan Flyover MBK belum diserahkan pengelolaan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pelaksanaan Pembanguan Flyover tersebut harus berpedoman kepada UU No. 38/2004 tentang Jalan, PP No. 34/2006 tentang Jalan beserta pelaksanaannya.
Memperhatikan hal terasebut diatas  oleh karena itu pembangunan Flyobver agar dihentikan sampai Readiness Criteria memenuhi dan ijin pelaksanaan di asset jalan Nasional kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung diterbitkan oleh Kementerian PUPR.
Diberitakan sebelumnya, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tidak memperkenankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membangun flyover dan underpass pada jalan nasional di Jalan ZA Pagaralam
Hingga kini Pemkot sudah menyiapkan alat berat dan tiang pancang di beberapa titik, yakni flyover dipertigaan Jalan Sultan Agung-ZA Pagaralam, underpass dekat Universitas Lampung, dan pertigaan Jalan Pramuka.
Ketentuan tersebut termuat dalam surat BBPJN Nomor PW 04.01-BB5/145 tanggal 26 Mei 2017, tentang pelaksanaan flyover/underpass di ruas jalan nasional Kota Bandarlampung.
“Jadi memang hasil rapat pada 6 Maret 2017 itu, Pemkot enggak boleh bangun flyover dan under pass di jalan nasional sebelum status jalannya beralih ke kota,” kata Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengawasan dan Perencanaan Jalan dan Jembatan Nasional (P2JN) Lampung Ryandar usai mengikuti rapat terpadu di ruang rapat Asisten II Pemprov Lampung, Selasa (6/6).
Disinggung apakah Pemkot melanggar kententuan karena sudah mulai membangun tetapi belum ada sama sekali izin dan dokumen pembangunan, Ryandar enggan berkomentar. “Kalau kami cuma pelaksana aja, pengambil kebijakan BBPJN,” tandasnya.
Terkait pembangunan flyover Mal Boemi Kedaton (MBK) pada rapat bersama BBPJN dengan Pemkot 6 Maret 2017. Antara lain isinya agar Pemkot menyampaikan dokumen readines criteria seperti field study, detail engineering design (DED), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) guna dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh BBPJN V dan Direktorat Kompetensi, Direktorat Jenderal Bina Marga.
Masih menurut Ryandar, pihak Pemkot saat ini belum menyelesaikan dokumen terkait flyover. Selain itu, ia mengatkan tidak ada tenggang waktu untuk menyetorkan dokumen seperti, DED, FS, Amdal, UKL-UKP, hingga Andalalin, tetapi diharapkan dokumen tersebut diselesaikan segera baru melakukan pembangunan. Namun hingga kini, pembangunan flyover sudah dilakukan bahkan menutup bagian badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan. ®



SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: