Wednesday, 12 July 2017

Penghardikan Wartawan, Andi Surya : Itu Tindakan Immoral


BANDARLAMPUNG : Salah satu tokoh Lampung, Andi Surya, menyayangkan terjadinya penghardikan oleh aparatur penegak hukum di jajaran Pokres Pesawaran yang terjadi baru-baru ini kepada salah seorang wartawan online yang terjadi di markas Polres Pesawaran.

Penghardikan dengan kata-kata yang tidak bijak tidak pantas dikeluarkan oleh seorang penegak hukum dan ini merupakan suatu penghinaan atas profesi wartawan, karena dlm iklim keterbukaan saat ini tidak ada hal-hal yang dapat disembunyikan apalagi karena hal sepele memotret plang nama dalam rangka tugas kewartawanan.

“ Jika dikaitkan dg masalah yg dikonfirmasi terkait status tanah 100ha di Pagarjaya yg ditengarai diserobot oleh oknum-oknum yang saat ini dalam laporan kepolisian, maka seharusnya hal ini dilayani sebaik-baiknya oleh aparat agar dpt dipertanggungjawabkan proses hukumnya dan dibuka pintu informasi selebar-lebar nya perihal ini kepada pihak jurnalis,” kata Andi Surya dalam statmennya di grub Whatsup Graha Informasi, Rabu 11 Juli 017.

Penghinaan dengan kata-kata kasar dan tidak sepantasnya itu merupakan tindakan immoral yang berindikasi perbuatan tidak menyenangkan, bukan hanya utk pribadi sang wartawan tapi juga utk seluruh profesi wartawan yang disandang oleh para pekerja pers di tanah air khususnya di Lampung.
“ Oleh karenanya, saya menghimbau kepada aparat polisi yang bersangkutan utk meminta maaf kepada wartawan ybs secara khusus dan secara umum kepada seluruh asosiasi wartawan di Lampung dan kepada Kapolres atau Kapolda utk melakukan penertiban kpd aparat ybs dgn melakukan pemerikaan atas peristiwa ini,” katanya.
Namun jika permintaan maaf ini tidak dilakukan, maka kita semua yg merupakan simpatisan dan bagian dari dunia jurnalisme Lampung khsususnya PWI disarankan utk melakukan proses hukum kepada yg bersangkutan.
Saya berharap, ke depan tidak ada lagi aparat penegak hukum yg arogan dan menunjukkan kekuasaan. Dalam iklim demokrasi di bumi Pancasila ini, kita semua memiliki hak dan kewajiban yg sama sesuai amanat UUD45.

Sebelumnya diberitakan, Pimum Bunganews.com Heri Ch Burmeli menyesalkan sikap Kanit ll/Tipidkor Polres Pesawaran Ipda Edwin S.H.,M.H yang telah menghardik wartawannya dengan kata-kata tak senonoh hanya gara-gara memotret papan namanya Selasa (11/7/17), pukul 14.00.
As, sang wartawan, memotret papan nama agar tak keliru dalam penulisan. Saat itu, As bermaksud konfirmasi perkembangan laporan perkara dugaan penyerobotan sekitar 100 Hektare lahan marga di Desa Pagarjaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Namun, alih-alih mendapatkan informasi progres laporan warga, saat memotret papan nama, sang pemilik nama menghardik dengan kata-kata yang tak pantas, kata Heri Ch Burmeli. “Kalau mau ngambil foto izin dulu, anji*glah, ber*klah, mohon izin,” kata As menirukan ucapan Edwin.
Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi, SIP, MH mengatakan, jika itu yang terjadi, dia menyesalkan sikap arogansi yang ditunjukkan jajaran pengayom masyarakat itu. Menurut Juniardi, sikap Ipda Edwin terlalu berlebihan, sebab hanya memotret plang nama yang tercantum di depan pintu saja dilarang dan harus ijin.
UU dan Peraturan Kapolri mengatur tentang Kewajiban Badan Publik,  termasuk kantor Polisi mencantumkan nama nama pejabat di satuan hingga unit masing masing.  “Mudah-mudahan hanya misskomunikasi saja,  sekelas perwira di Polda biasanya lebih paham tentang itu,” kata mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Lampung melalui pesan singkatnya.  (sumber : Andi Surya)



SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: