BANDARLAMPUNG : Salah satu tokoh Lampung, Andi Surya,
menyayangkan terjadinya penghardikan oleh aparatur penegak hukum di jajaran
Pokres Pesawaran yang terjadi baru-baru ini kepada salah seorang wartawan
online yang terjadi di markas Polres Pesawaran.
Penghardikan
dengan kata-kata yang tidak bijak tidak pantas dikeluarkan oleh seorang penegak
hukum dan ini merupakan suatu penghinaan atas profesi wartawan, karena dlm
iklim keterbukaan saat ini tidak ada hal-hal yang
dapat disembunyikan apalagi karena hal sepele memotret plang nama dalam rangka
tugas kewartawanan.
“ Jika dikaitkan dg
masalah yg dikonfirmasi terkait status tanah 100ha di Pagarjaya yg ditengarai
diserobot oleh oknum-oknum yang saat ini dalam laporan kepolisian, maka seharusnya
hal ini dilayani sebaik-baiknya oleh aparat agar dpt dipertanggungjawabkan
proses hukumnya dan dibuka pintu informasi selebar-lebar nya perihal ini kepada
pihak jurnalis,” kata Andi Surya dalam statmennya di grub Whatsup Graha
Informasi, Rabu 11 Juli 017.
Penghinaan dengan kata-kata kasar dan tidak sepantasnya itu
merupakan tindakan immoral yang berindikasi perbuatan tidak menyenangkan, bukan
hanya utk pribadi sang wartawan tapi juga utk seluruh profesi wartawan yang
disandang oleh para pekerja pers di tanah air khususnya di Lampung.
“ Oleh karenanya, saya menghimbau kepada aparat polisi
yang bersangkutan utk meminta maaf kepada wartawan ybs secara khusus dan secara
umum kepada seluruh asosiasi wartawan di Lampung dan kepada Kapolres atau
Kapolda utk melakukan penertiban kpd aparat ybs dgn melakukan pemerikaan atas
peristiwa ini,” katanya.
Namun jika permintaan maaf ini tidak dilakukan, maka
kita semua yg merupakan simpatisan dan bagian dari dunia jurnalisme Lampung
khsususnya PWI disarankan utk melakukan proses hukum kepada yg bersangkutan.
Saya berharap, ke depan tidak ada lagi aparat
penegak hukum yg arogan dan menunjukkan kekuasaan. Dalam iklim demokrasi di
bumi Pancasila ini, kita semua memiliki hak dan kewajiban yg sama sesuai amanat
UUD45.
Sebelumnya diberitakan, Pimum Bunganews.com Heri Ch
Burmeli menyesalkan sikap Kanit ll/Tipidkor Polres Pesawaran Ipda Edwin
S.H.,M.H yang telah menghardik wartawannya dengan kata-kata tak senonoh hanya
gara-gara memotret papan namanya Selasa (11/7/17), pukul 14.00.
As,
sang wartawan, memotret papan nama agar tak keliru dalam penulisan. Saat
itu, As bermaksud konfirmasi perkembangan laporan perkara dugaan penyerobotan
sekitar 100 Hektare lahan marga di Desa Pagarjaya, Kecamatan Punduh Pidada,
Kabupaten Pesawaran.
Namun,
alih-alih mendapatkan informasi progres laporan warga, saat memotret papan
nama, sang pemilik nama menghardik dengan kata-kata yang tak pantas, kata Heri
Ch Burmeli. “Kalau mau ngambil foto izin dulu, anji*glah, ber*klah, mohon
izin,” kata As menirukan ucapan Edwin.
Wakil
Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi, SIP, MH mengatakan,
jika itu yang terjadi, dia menyesalkan sikap arogansi yang ditunjukkan jajaran
pengayom masyarakat itu. Menurut Juniardi, sikap Ipda Edwin terlalu berlebihan,
sebab hanya memotret plang nama yang tercantum di depan pintu saja dilarang dan
harus ijin.
UU
dan Peraturan Kapolri mengatur tentang Kewajiban Badan Publik, termasuk
kantor Polisi mencantumkan nama nama pejabat di satuan hingga unit masing
masing. “Mudah-mudahan hanya misskomunikasi saja, sekelas
perwira di Polda biasanya lebih paham tentang itu,” kata mantan Ketua Komisi
Informasi Publik (KIP) Lampung melalui pesan singkatnya.
(sumber : Andi Surya)


0 komentar: